Search This Blog

Putusan PN Soasio Tidore ke Purnawirawan Polri dalam Kasus Kepemilikan Miras

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Putusan PN Soasio Tidore ke Purnawirawan Polri dalam Kasus Kepemilikan Miras
Mar 21st 2023, 18:25, by Tim cermat, Cermat

MSJ alias ayah (kaos bermotif hijau putih hitam) saat berpose bersama barang bukti minuman keras jenis bir miliknya, didampingi petugas di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Foto: Istimewa
MSJ alias ayah (kaos bermotif hijau putih hitam) saat berpose bersama barang bukti minuman keras jenis bir miliknya, didampingi petugas di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Foto: Istimewa

MJS (65) alias Ayah akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Selasa (21/3).

Sidang terkait kepemilikan miras jenis bir itu berlangsung di ruang sidang II PN Soasio sekitar pukul 15.30 WIT hingga 16.25 WIT.

Dalam putusan Nomor 09/Pid.C/2023/PN.Sos, tertanggal 21 Maret 2023, MJS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

MJS pun dijatuhi pidana denda Rp 35 juta dengan ketentuan, apabila tak dibayar maka akan diganti kurungan selama 21 hari.

BACA JUGA

Kapolsek Oba Utara, IPTU Sofyan Torik, mengatakan dalam sidang, pihaknya menghadirkan langsung MJS selaku pemilik barang bukti.

"Ini adalah bentuk komitmen saya memberantas miras sebagaimana perintah Kapolda Malut dan Kapolresta Tidore," tandas IPTU Sofyan kepada cermat.

Sebelumnya, anggota Polisi yang bertugas di Pos Pam Pengawasan, Desa Kusu, Oba Utara, mengamankan satu unit mobil Avanza, Kamis (16/3) sekitar pukul 16.00 WIT.

Mobil itu mengangkut miras jenis bir bintang putih 34 karton dan bir hitam kaleng jumbo 1 karton. Temuan itu ketika setiap kendaraan yang melintas diperiksa.

Minuman beralkohol itu dibawa dari Sidangoli, Jailolo Selatan, Halmahera Barat, tujuan Desa Lelilef Woebulen, Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Pemilik dari barang bukti itu berinsial MJS, Purnawirawan Polri. MJS sendiri memiliki usaha cafe di Desa Lelilef Woebulen.

Media files:
01gw1yk4qary9r292t80njvs83.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts