Mar 21st 2023, 15:42, by Andrian Gilang Khrisnanda, kumparanHITS
Alshad Ahmad dan harimau miliknya, Eshan Foto: Instagram @alshadahmad
Alshad Ahmad disebut terpaksa menikahi Nissa Asyifa. Sebab, Nissa hamil 8 bulan.
Hal ini diketahui dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.
"Pemohon terpaksa menikahi termohon karena termohon telah hamil dan memasuki usia delapan bulan," bunyi putusan tersebut.
Alshad Ahmad. Foto: kumparan
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa melangsungkan pernikahan secara agama. Sebelum menikah, keduanya masing-masing berstatus perjaka dan perawan.
Saat itu, Nissa sedang hamil sekitar 8 bulan. Meski begitu, ia dan Alshad tetap dapat melakukan pernikahan.
"Tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara Pemohon dengan Termohon," bunyi putusan itu.
Alshad Ahmad. Foto: kumparan
Dalam surat permohonan tanggal 11 November 2022, Alshad selaku pemohon telah mengajukan permohonan cerai talak dan isbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.
"Pemohon setelah melakukan pernikahan menurut Syari'at Islam dengan Termohon bermaksud untuk melakukan proses perceraian dengan Termohon maka Pemohon memohon agar pernikahan Pemohon dengan Termohon dapat diitsbatkan," bunyi putusan itu.
Selain terpaksa menikah, alasan Alshad ingin bercerai dengan Nissa karena mereka tidak pernah sejalan dalam membangun rumah tangga.
Sebelum memutuskan cerai, Alshad telah berusaha mencari solusi terbaik terkait permasalahan rumah tangganya dengan Nissa.
"Namun upaya tersebut tidak berhasil mempersatukan Pemohon dengan Termohon," bunyi putusan itu.
Alshad Ahmad. Foto: kumparan
Alshad Ahmad dipastikan telah bercerai dengan Nissa Asyifa. Namun, sebelum bercerai, keduanya ternyata sempat melangsungkan isbat pernikahan.
Isbat di antara keduanya dinilai sah secara hukum. Setelah dinyatakan sah, Alshad Ahmad lalu mengajukan cerai talak kepada Nissa.
"Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, ketika ditemui di PA Bandung, Selasa (21/3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar