Search This Blog

Ada Pegawai Pajak di LHKPN-nya Punya Harta Rp 98 M, Kemenkeu Beri Penjelasan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ada Pegawai Pajak di LHKPN-nya Punya Harta Rp 98 M, Kemenkeu Beri Penjelasan
Mar 21st 2023, 18:46, by Ema Fitriyani, kumparanNEWS

Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan.  Foto: Shutterstock
Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan. Foto: Shutterstock

Seorang pegawai pajak dengan jabatan Account Representative (AR) Ditjen Pajak berinisial AG punya harta Rp 98 miliar. Jumlah harta AG yang fantastis ini ternyata sudah masuk pengawasan Itjen Kemenkeu.

(Account Representative adalah pegawai Pajak yang diangkat dan juga ditetapkan dalam KPP, dan memiliki tugas menggali potensi pajak; sekaligus memberikan bimbingan atau imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap Wajib Pajak)

Jubir Kemenkeu Prastowo Yustinus dalam keterangannya kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/3) memberi penjelasan.

"Itjen sudah mengirim email ke yang bersangkutan," kata Prastowo.

AG dalam data LHKPN diketahui mengalami lonjakan harta yang signifikan. Dari 2017 senilai Rp 134 juta, lalu di 2021 menjadi Rp 98 miliar.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo di Hotel Discovery Ancol, Selasa (21/3/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo di Hotel Discovery Ancol, Selasa (21/3/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

"Ada anomali dan sudah dilakukan tindak lanjut," beber Prastowo.

Prastowo lalu memberi penjelasan soal data yang melonjak itu, pertama karena adanya salah input angka. Yang kedua, AG mendapat warisan.

"Yang keliru di-input, nanti akan kami beri penjelasan," jelas dia.

Kemudian, kata Prastowo, sebenarnya AG itu memiliki utang lebih banyak. Tapi karena salah input malah hartanya melonjak.

"Minus karena utang lebih besar," tegas dia.

Reporter: Ave Airiza Gunanto

Media files:
01gvetj9qkrregwz86f34kqwrd.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar