Feb 6th 2023, 11:34, by Zuhri Noviandi, kumparanNEWS
Ilustrasi pemukulan oleh polisi. Foto: Shutterstock
Polisi berinisial Brigadir I yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Farhan (18 tahun) di Simeulue, Aceh, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Simeulue, Ipda T. Mayyudi, kepada kumparan, Senin (6/2).
Mayyudi mengatakan berkas perkara Brigadir I terus dirampungkan untuk diserahkan ke Kejari.
"Untuk salah atau tidak bersalahnya itu nanti keputusan hakim," kata Mayyudi.
Kasi Humas Polres Simeulue, Andri Gunawan, mengatakan Brigadir I sempat menjalani perawatan di rumah sakit. "Tapi tidak tahu karena apa, sekarang sudah keluar dari RS," tuturnya.
Kasus itu berawal saat Brigadir I tersulut emosi saat Farhan menyalip mobilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar