Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock
Selain sebagai tempat untuk belajar, sekolah sering dibayangkan sebagai tempat yang aman. Di sana para siswa tidak hanya sekadar mempelajari matematika dan pendidikan agama, tetapi juga belajar untuk memahami dunia, membangun kepercayaan diri, dan tentunya, belajar untuk mempersiapkan diri dengan masa depan.
Namun kenyataannya, semua itu tidak selalu berjalan indah. Bagi sebagian siswa, sekolah justru menjadi tempat yang sangat menakutkan—ruang di mana ejekan, tekanan sosial, dan kekerasan menjadi bagian yang berkelindan dengan kehidupan sehari-hari.
Insiden itu tentu bukanlah permasalahan kecil. Banyak laporan data menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah menjadi persoalan serius yang patut disikapi.
Dari catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), ada 573 kasus kekerasan di sekolah sepanjang tahun 2024, jumlah yang terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Kasus kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak terjadi (42 persen), di susul kasus perundungan (31 persen), kekerasan psikis (11 persen), kekerasan fisik (10 persen), dan kebijakan administratif (6 persen).
Pada tahun 2025, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mencatat hal yang sangat memprihatinkan. Dalam satu tahun, terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan dengan 358 korban dan 126 pelaku. Hampir setengahnya berupa kasus kekerasan fisik, sementara sisanya mencakup kekerasan seksual dan kekerasan psikis.
Angka-angka itu tentu bukan sekadar angka statistik. Di baliknya, ada pengalaman getir yang nyata—rasa tidak aman di lingkungan sekolah. Sebagian siswa pulang dengan rasa takut, kehilangan percaya diri, dan membawa luka psikologis yang bertahan lama setelah masa sekolah mereka berakhir.
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
Pada tahun 2025, kita telah melihat adanya kasus perundungan yang terjadi pada seorang siswi SMP di Surabaya. Kasus itu pun viral di media sosial. Yang begitu sangat dikhawatirkan, kekerasan itu dilakukan oleh beberapa siswa sekaligus dan terjadi di lingkungan yang telah gagal untuk menghentikannya dengan cepat. Dari peristiwa itu, kita dapat melihat bahwa kekerasan sering terjadi secara kolektif dan tumbuh dalam relasi sosial yang rumit.
Dari laporan FSGI, pelaku kekerasan terbanyak kerap dilakukan oleh para siswa (41,67 persen), diikuti oleh guru (25 persen), dan kepala sekolah (13,33 persen). Artinya, kekerasan di sekolah tidak hanya datang dari otoritas. Kekerasan juga muncul dari hubungan antarsiswa itu sendiri.
Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memperkuat gambaran tersebut. Pada tahun 2023, ada 2.335 kasus pelanggaran perlindungan anak di Indonesia, dan 837 di antaranya terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus itu pun melingkupi kekerasan seksual, kekerasan fisik atau psikis, dan perundungan.
Data-data itu telah menunjukkan hal yang sangat penting: pada kenyataannya, sekolah bukan hanya tempat untuk belajar, melainkan juga ruang sosial yang dapat melahirkan konflik dan dominasi.
Demi memahami masalah ini, kita perlu melihat bahwa kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah bukanlah sekadar bentuk dari perilaku individu, melainkan juga berkaitan dengan struktur sosial yang lebih luas.
Sosiolog dari Norwegia, Johan Galtung, telah memperkenalkan konsep kekerasan struktural. Menurutnya, kekerasan tidak selalu menyerupai tindakan langsung seperti pemukulan atau perundungan. Namun, kekerasan juga dapat tertanam dalam sistem sosial yang menciptakan ketidakadilan tanpa pelaku yang jelas.
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock
Dalam pendidikan, kekerasan struktural dapat muncul dalam relasi kuasa antara guru dan siswa, aturan sekolah yang tidak peka terhadap anak, atau budaya disiplin yang masih membenarkan sebuah hukuman fisik. Ketika praktik-praktik itu dianggap wajar, kekerasan tidak lagi terlihat sebagai masalah. Ia dinormalkan karena menjadi bagian dari sistem itu sendiri.
Pandangan lain juga datang dari seorang sosiolog Prancis, Pierre Bordieu. Ia menjelaskan bahwa sekolah tidak selalu menjadi alat mobilitas sosial. Menurutnya, dalam banyak kasus, sekolah justru mereproduksi sebuah ketimpangan yang sudah ada di masyarakat.
Melalui konsep kekerasan simbolik, Bordieu menunjukkan bahwa dominasi sosial dapat hadir dalam bentuk yang sangat halus. Misalnya dari stereotip siswa berdasarkan latar belakang tertentu, ejekan terhadap siswa yang dianggap berbeda, atau perlakuan diskriminatif yang dianggap biasa. Kekerasan-kekerasan seperti ini jarang sekali terlihat, tetapi dampaknya sangat nyata.
Dari psikologi pendidikan, dampak dari kekerasan berupa perundungan juga sangat serius. Tidak bisa dipungkiri, dampak dari adanya kekerasan seperti ini dapat mengakibatkan depresi, kecemasan, dan gangguan psikologis bagi para korban.
Oleh karena itu, kekerasan di sekolah tidak bisa dipandang hanya sebatas masalah kedisiplinan. Ia juga berkaitan dengan kesehatan mental dan kesejahteraan para siswa. Permasalahan seperti ini tentu tidak akan cukup dengan adanya penerapan hukuman bagi para pelaku kekerasan. Namun, tentu yang dibutuhkan yaitu adanya perubahan yang lebih luas.
Demi memutus mata rantai kekerasan di lingkungan sekolah, langkah yang terlalu normatif—seperti penguatan karakter, meningkatkan pengawasan, atau memberi sanksi tegas—terkadang sering kali tidak cukup.
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: Shutterstock
Penerapan langkah-langkah seperti itu biasanya datang setelah kekerasan itu terjadi, bukan pencegahan dari awal. Maka, yang dibutuhkan adalah bagaimana cara sekolah mengubah pengelolaan dalam relasi sosial. Dan beberapa pengelolaan itu dapat kita rumuskan dengan beberapa cara berikut.
Pembentukan Dewan Siswa untuk Resolusi Konflik
Sebagian besar konflik siswa sering terjadi di antara siswa itu sendiri, lebih minim dari antara konflik siswa dengan guru. Karena itu, pendekatan yang sering dikendalikan oleh guru terkadang sering tidak berjalan efektif.
Maka, dalam pembentukan Dewan Siswa ini, sekolah perlu menyediakan ruang dan kegiatan yang dapat melatih para siswa untuk menjadi mediator penyelesaian konflik. Berbagai kasus kekerasan dapat diselesaikan melalui forum antarsiswa. Pelaku kekerasan tidak hanya dihukum, tetapi juga dipaksa untuk memahami seperti apa dampak dari perbuatannya.
Pendekatan ini terinspirasi dari model restorative justice di sekolah yang diterapkan di beberapa negara: Selandia Baru, Kanada, Britania Raya, dan Australia. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial, dialog antara pelaku dan korban, serta tanggung jawab komunitas, bukan sekadar hukuman.
Dengan adanya pembentukan Dewan Siswa ini, hukum tidak menjadi opsi tunggal dalam menyelesaikan masalah konflik, tetapi dapat memperbaiki relasi sosial yang rusak di lingkungan sekolah.
Penerapan Sistem "Early Warning" Sosial di Sekolah
Munculnya kasus kekerasan tidak datang secara tiba-tiba. Ia biasanya diwarnai oleh kemunculan tanda-tanda seperti pengucilan, ejekan, konflik kecil, atau adanya kelompok yang mendominasi.
Ilustrasi sekolah. Foto: Shutterstock
Melalui munculnya tanda-tanda itu, sekolah perlu membangun sebuah sistem peringatan dini secara sosial, dengan adanya penerapan tiga komponen.
Pertama, survei anonim bulanan kepada para siswa tentang rasa aman, relasi pertemanan, dan pengalaman perundungan. Kedua, pemetaan jaringan sosial kelas untuk melihat siapa yang terisolasi atau menjadi pusat konflik. Terakhir, pembentukan tim respons cepat sekolah yang berfungsi untuk segera menangani kelas atau tanda-tanda kemunculan konflik.
Dengan cara ini, sekolah tidak harus menunggu kekerasan itu viral di media sosial. Namun, mereka sudah mengetahui di mana konflik itu mulai tumbuh.
Ruang Aman Digital untuk Pelaporan Rahasia
Dalam kasus kekerasan, banyak dari korban kekerasan tidak ingin melapor karena takut. Oleh karena itu, sekolah harus bisa membangun sebuah platform pelaporan rahasia berbasis digital.
Ciri utamanya bisa dengan sistem pelaporan yang dilakukan secara anonim. Setelah itu, laporan langsung diterima oleh tim independen sekolah dan terdapat adanya batas waktu penanganan yang jelas.
Teknologi ini memungkinkan sekolah mengetahui masalah yang sebelumnya tersembunyi.
Kurikulum Literasi Kekuasaan dan Empati
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock
Sebagian kekerasan di sekolah terjadi karena siswa tidak pernah diajarkan memahami relasi kuasa—misalnya bagaimana stereotip, status sosial, atau popularitas dapat menekan orang lain.
Sekolah dapat memperkenalkan kurikulum literasi kekuasaan sejak SMP atau SMA. Materinya bukan moralitas abstrak, melainkan bagaimana perundungan bekerja dalam kelompok sosial, bagaimana stereotip terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa menjadi "bystander" yang bisa menghentikan berbagai bentuk kekerasan.
Dengan kata lain, siswa tidak hanya diajarkan "jangan mem-bully", tetapi juga bagaimana sistem sosial dapat menghadirkan sebuah tindakan "bullying".
Penutup
Pada akhirnya, kekerasan di sekolah bukan hanya masalah perilaku individu. Ia lahir dari struktur sosial kecil yang terbentuk di dalam kelas dan komunitas sekolah. Oleh karena itu, solusi yang efektif harus mengubah cara sekolah dalam mendeteksi konflik, mengelola relasi sosial, dan memberi ruang bagi suara siswa.
Jika sekolah mampu melakukan hal itu, mereka tidak hanya mengurangi kekerasan, tetapi juga mengajarkan sesuatu yang lebih penting: bagaimana sebuah masyarakat yang adil seharusnya bisa bekerja.
Dari sinilah kita bisa memahami bahwa sekolah bukan sebatas tempat untuk mempelajari ilmu pengetahuan, melainkan juga sebagai tempat yang aman, sebagaimana yang dibayangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar