Beberapa bulan terakhir, ruang digital Indonesia terasa lebih muram. Lini masa media sosial, portal berita, dan kanal digital banyak memuat kisah pembunuhan. Korbannya datang dari lingkaran terdekat kehidupan sehari-hari: pasangan, keluarga, teman, bahkan tetangga. Pelakunya pun bukan figur anonim, tetapi orang-orang yang hidup dalam jaringan sosial korban sendiri.
Kejahatan terasa makin dekat, makin personal, dan makin nyata. Kita tidak lagi membaca sekadar angka kriminalitas, tetapi kisah manusia dengan wajah, nama, dan cerita hidup. Di titik ini, pembunuhan tidak lagi sekadar peristiwa kriminal, tetapi tanda krisis kemanusiaan. Ia menjadi cermin retaknya relasi sosial, rapuhnya empati, dan melemahnya nilai hidup bersama.
Data Bareskrim Polri sepanjang 2024 hingga awal 2025 menunjukkan peningkatan kekerasan berat dalam relasi personal dan domestik. Pola ini sejalan dengan laporan WHO tentang kekerasan interpersonal di negara berkembang, yang menempatkan konflik keluarga dan relasi intim sebagai ruang paling rawan kekerasan.
Kriminologi menjelaskan bahwa kejahatan tidak pernah lahir dari satu sebab tunggal. Edwin Sutherland dalam Principles of Criminology (1939) menyebut kejahatan dipelajari melalui lingkungan sosial. Kekerasan tumbuh dalam ruang yang membenarkannya, baik secara nilai, budaya, maupun praktik sehari-hari.
Media digital mempercepat proses ini. Konten agresif beredar tanpa filter nilai, konflik diproduksi sebagai hiburan, dan emosi negatif mendapat panggung. Norma sosial melemah, empati menipis, dan kekerasan tidak lagi tabu, tetapi tontonan. Dalam ruang seperti ini, pembunuhan bukan peristiwa tunggal, tetapi puncak dari akumulasi panjang konflik, tekanan, dan kegagalan relasi sosial.
Kekerasan bukan hanya persoalan kriminalitas, tetapi persoalan kemanusiaan. Hukum memang menempatkan pembunuhan sebagai kejahatan berat dengan sanksi tegas. KUHP mengaturnya secara jelas, negara menanganinya melalui aparat dan pengadilan. Namun hukum sering datang setelah tragedi terjadi. Negara hadir sebagai pemutus perkara, bukan sebagai pencegah luka sosial.
Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif (2006) menegaskan bahwa hukum seharusnya berpihak pada manusia, bukan sekadar pada teks aturan. Hukum yang tidak hidup dalam budaya akan menjadi dingin dan reaktif. Ia menghukum, tetapi tidak memulihkan. Ia mengadili, tetapi tidak menyembuhkan. Di titik ini, kekerasan terus berulang karena akar sosialnya tidak disentuh.
Immanuel Kant dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785) menegaskan bahwa manusia adalah tujuan, bukan alat. Membunuh berarti mereduksi manusia menjadi objek, menghilangkan martabatnya, dan memutus nilai kemanusiaan itu sendiri.
Dalam kerangka ini, kekerasan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kehancuran nilai. Ia merusak tatanan makna hidup bersama. Ketika kekerasan menjadi jalan pintas menyelesaikan konflik, masyarakat kehilangan kompas etika. Rasionalitas kalah oleh emosi, dan nalar kalah oleh dorongan destruktif. Inilah tanda krisis kemanusiaan yang sesungguhnya.
Agama membaca krisis ini dalam bahasa yang lebih spiritual. Dalam Islam, membunuh satu jiwa disetarakan dengan membunuh seluruh manusia. Dalam Kristen, hidup adalah anugerah Tuhan yang tidak boleh dirampas. Dalam 10 perintah Allah, ada tertulis "Jangan membunuh". Dalam Hindu dan Buddha, prinsip ahimsa menolak segala bentuk kekerasan. Pesannya seragam, hidup itu suci dan tidak boleh dikorbankan atas nama apa pun.
Pembunuhan tidak hanya melukai korban dan keluarga, tetapi juga melukai makna hidup itu sendiri. Ia menciptakan kehampaan spiritual dalam ruang sosial. Masyarakat kehilangan rasa hormat terhadap kehidupan sebagai nilai tertinggi.
Sigmund Freud dalam Civilization and Its Discontents (1930) menjelaskan konflik antara naluri agresi dan kontrol sosial. Agresi adalah bagian dari kodrat manusia. Peradaban hadir untuk mengendalikannya melalui norma, hukum, dan nilai. Ketika kontrol sosial melemah, agresi mencari jalan keluar.
Trauma, tekanan ekonomi, stres sosial, depresi, dan gangguan emosi mempercepat ledakan itu. Pembunuhan sering lahir dari krisis batin yang tidak tertangani. Ia bukan peristiwa instan, tetapi hasil akumulasi konflik psikologis yang lama terpendam dan tidak pernah diselesaikan secara sehat.
Media memainkan peran penting dalam membentuk iklim psikologis kolektif. Kompas dalam "Kekerasan Domestik dan Tragedi Kemanusiaan" (18/1/2025) menunjukkan bahwa pembunuhan banyak terjadi dalam ruang keluarga. Pelaku sering berasal dari lingkaran terdekat korban. Relasi intim berubah menjadi arena kekerasan.
Cinta bertransformasi menjadi kontrol dan dominasi. Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi ruang paling berbahaya. Fakta ini menunjukkan bahwa krisis kemanusiaan tidak terjadi di ruang gelap kriminalitas jalanan, tetapi di ruang paling privat kehidupan sosial.
Peran ekosistem digital memperkuat krisis ini. Algoritma memperbesar emosi negatif. Kemarahan menjadi konten yang laku. Konflik berubah menjadi hiburan. Kekerasan mendapat panggung publik. Publik ikut menyebarkan, mengomentari, dan menormalisasi. Di titik ini, masyarakat tidak lagi sekadar penonton.
Kita ikut menjadi bagian dari ekosistem yang mereproduksi kekerasan secara simbolik. Kekerasan tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga secara kultural dan psikologis.
Kriminologi modern melihat krisis ini sebagai masalah struktural. Robert K. Merton dalam teori anomie menjelaskan bahwa kejahatan lahir dari ketimpangan antara harapan sosial dan realitas ekonomi. Ketika mimpi sosial tidak terjangkau, frustrasi muncul.
Kekerasan menjadi kompensasi psikologis. Ini bukan pembenaran, tetapi penjelasan ilmiah. Kekerasan tumbuh dari ketimpangan, keterasingan, dan ketidakadilan yang lama mengendap. Dalam konteks ini, pembunuhan adalah gejala dari sistem sosial yang tidak sehat.
Membaca kekerasan sebagai krisis kemanusiaan harus secara utuh. Ia bukan hanya masalah hukum, psikologi, moral, dan agama. Ia adalah masalah peradaban. Ia lahir dari sistem nilai yang melemah, relasi sosial yang retak, struktur sosial yang timpang, dan budaya yang makin permisif terhadap agresi. Selama kekerasan hanya dibaca sebagai kejahatan individu, krisis ini tidak akan pernah selesai. Ia akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Membaca kekerasan sebagai krisis kemanusiaan juga menuntut perubahan cara kita bermedia. Media bukan hanya penyampai informasi, tetapi pembentuk makna. Cara media menarasikan kekerasan akan membentuk cara publik memaknainya.
Ketika kekerasan disajikan sebagai sensasi, ia akan dinormalisasi. Ketika ia dibaca sebagai tragedi kemanusiaan, ia akan memantik refleksi. Etika narasi menjadi bagian penting dari pencegahan kekerasan.
Pembunuhan bukan hanya tragedi korban dan pelaku. Ia adalah cermin kegagalan kolektif. Ia menunjukkan bahwa ada sesuatu yang retak dalam cara kita membangun relasi, nilai, dan makna hidup bersama. Selama kekerasan tidak dibaca sebagai krisis kemanusiaan, ia akan terus berulang dalam wajah yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar