Suasana terkini Ayu Puspita Wedding Service, wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penipuan. Ayu ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, salah satunya berinisial D.
"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (9/12).
Budi mengatakan kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
"Dan 3 tersangka lain digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut," ujar Budi.
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, juga membenarkan status tersangka ini.
Namun, belum diketahui para tersangka dijerat dengan pasal apa.
Latar Belakang Kasus
Kasus penipuan ini sudah berlangsung sejak April 2025. Namun korban baru melaporkannya ke polisi pada 7 Desember.
Kerugian yang dialami tiap korban berkisar antara Rp 40-80 juta.
"[Kerugian korban] bervariasi, ada yang sekitar Rp 40, 60, 80 [juta], ini bervariasi," ujar Budi.
Kasus penipuan ini ternyata sudah terlebih dahulu dilaporkan sejumlah korban ke Polres Jakarta Utara. Kini korban yang melapor bertambah.
Total sejauh ini, Polres Jakarta Utara menerima laporan dari 88 orang korban dugaan penipuan WO milik perempuan berinisial APD itu.
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan seorang korban berinisial SO. Ia mengalami kerugian hingga Rp 82.740.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar