Search This Blog

Mulai 1 Desember 2025, Pemkab Sintang Wajibkan Warga Bawa Tas Belanja Sendiri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mulai 1 Desember 2025, Pemkab Sintang Wajibkan Warga Bawa Tas Belanja Sendiri
Nov 17th 2025, 10:00 by HiPontianak

Kepala DLH Sintang, Igor Nugroho. Foto: Dok. Istimewa
Kepala DLH Sintang, Igor Nugroho. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang memastikan pemberlakuan larangan penggunaan plastik sekali pakai akan dimulai pada 1 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan.

Kepala DLH Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran, hingga pasar tradisional wajib menghentikan penyediaan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini diberlakukan secara bertahap, mulai 1 Desember mendatang.

"Ini adalah upaya strategis untuk mengurangi limbah plastik dari sumbernya. Sampah plastik berdampak buruk terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman bagi kesehatan manusia," jelas Igor pada Senin, 17 November 2025.

Kebijakan ini juga selaras dengan program nasional Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029, yang bertujuan mengurangi sampah plastik secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Igor juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mendukung kebijakan ini. "Kami meminta para pelaku usaha mulai mengganti wadah atau kantong plastik dengan bahan yang lebih ramah lingkungan atau yang dapat dipakai ulang (reusable). Masyarakat pun diharapkan mulai membiasakan diri membawa tas belanja sendiri dari rumah," tambahnya.

Di akhir keterangannya, Igor mengajak seluruh warga Sintang untuk bersama-sama menjaga lingkungan. "Mari kita wujudkan gaya hidup sadar sampah. Lingkungan yang bersih, sehat, dan asri bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk generasi mendatang," tutupnya.

Media files:
01ka7vzh54wksj1ampsf7mm08a.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar