Search This Blog

Imbas Masa Tunggu 26 Tahun, Kuota Haji 2026 untuk Jatim Tambah 7.000 Lebih

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Imbas Masa Tunggu 26 Tahun, Kuota Haji 2026 untuk Jatim Tambah 7.000 Lebih
Nov 17th 2025, 10:18 by kumparanNEWS

Menhaj Gus Irfan dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu (16/11/2025). Foto: Instagram/@khofifah.ip
Menhaj Gus Irfan dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu (16/11/2025). Foto: Instagram/@khofifah.ip

Masa tunggu jemaah haji di Indonesia diseragamkan menjadi 26 tahun berdasar UU Haji terbaru. Hal ini membuat kuota haji per provinsi berubah. Untuk Jatim, ada penambahan lebih 7.000 jemaah untuk haji 2026.

"Alhamdulillah. Terima kasih atas koordinasi dengan Kementerian Haji RI Bapak KH. Irfan Yusuf beserta Dirjen dan jajaran. Kabar bahagia yang beliau sampaikan untuk warga Jawa Timur adalah kuota haji untuk Jatim bertambah lebih 7.000 jemaah," ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Hal itu dikatakan Khofifah sesuai menerima delegasi Menhaj Irfan Yusuf pada Minggu (16/11).

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Khofifah mengungkapkan, penambahan kuota itu sesuai Undang Undang Haji. "Antara lain bahwa keadilan bagi calon jemaah haji mempertimbangkan daftar tunggunya," kata Khofifah di akun Instagramnya.

Atas penambahan kuota itu, Khofifah mengimbau calon jemaah haji asal Jawa Timur untuk bersiap sesuai regulasi Kemenhaj.

Menurut catatan kumparan, kuota Jatim haji 2025 sebanyak 35.152 dan tahun 2026 naik menjadi  42.409 jemaah. Dengan demikian, kuota Jatim bertambah 7.257 jemaah. Adapun kuota haji yang didapat Indonesia sebanyak 221.000.

Bulan lalu, Kemenhaj mengatakan masa tunggu haji "dipukul rata" menjadi sekitar 26 tahun untuk semua provinsi.

Sebelumnya, masa tunggu sangat bervariasi antarprovinsi — ada yang sampai 47 tahun. Penyeragaman ini didasarkan pada UU Haji Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar pembagian kuota yang lebih adil.

Adapun rumus pembagian kuota seiring dengan penyeragaman masa tunggu menjadi 26 tahun bisa diklik di sini:

Media files:
01jxy5bhpx61c3vx2k66kfjckn.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar