Suasana sidang paripurna DPR pada Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
DPR menetapkan Komisi VIII DPR sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang bermitra dengan Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian tersebut baru dibentuk setelah adanya revisi UU Haji dan Umrah.
Penetapan itu dilakukan dalam sidang paripurna ke-6 masa sidang I pada Kamis (2/10).
"Sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi fraksi DPR RI tanggal 1 Oktober 2025, menetapkan kementerian haji dan umrah menjadi mitra kerja komisi VIII DPR RI," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemensetneg, ASPI dan ASRBPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Dasco kemudian meminta persetujuan para anggota DPR. "Apakah penetapan mitra kerja komisi VIII DPR RI tersebut dapat disetujui?" Tanya Dasco.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Suasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah setelah adanya revisi UU Haji. Sebelumnya, urusan haji ada di bawah Kementerian Agama.
Lalu, Presiden Prabowo membentuk Badan Penyelenggara Haji. UU baru ini, kemudian mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Lalu, Direktorat Jenderal Haji dan Umrah yang semula di bawah Kementerian Agama, kini sudah otomatis beralih ke Kemenhaj.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar