Search This Blog

KPK Panggil Billy Beras Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil Billy Beras Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api
Sep 29th 2025, 13:13 by kumparanNEWS

KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (29/9).

Budi belum menjelaskan lebih jauh soal konfirmasi kehadiran dari Billy terkait panggilan pemeriksaan ini. Materi pemeriksaan yang akan dicecar juga belum dibeberkannya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Billy Beras terkenal sebagai seorang pengusaha beras ternama asal Sragen. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Jakarta.

Selain itu, Billy disebut sebagai bos beras pasar Induk Cipinang.

Billy sempat membantu Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta dengan mengirim beras untuk kebutuhan banjir pada 2013 silam. Namanya juga sempat muncul pada Pilgub DKI Jakarta 2017.

Dalam kasus di KPK, nama Billy ikut terseret dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api. Namanya masuk dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Dalam dakwaan itu, Billy disebut turut menerima aliran uang sebesar Rp 3,2 miliar. Dia berperan sebagai penghubung pihak DJKA dengan swasta yang akan mengerjakan proyek pembangunan jalur kereta api.

Belum ada komentar dari Billy terkait panggilan pemeriksaan ini.

Media files:
01gtdv3ppw4rews1rg170bmejy.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar