Ilustrasi Pemprov DKI resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Foto: Shutterstock
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen sejak 22 Juli 2025. Melalui keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kebijakan diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di Jakarta.
Ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung, keputusan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku.
Kebijakan pengurangan pajak BBM ini juga mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan tetap mempertimbangkan kondisi objektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Tiga Skema Pengurangan Pajak
Untuk menjangkau berbagai kalangan dan kebutuhan, pengurangan PBBKB ini diberlakukan dalam tiga skema berbeda, tergantung pada jenis konsumen dan peruntukannya.
Pengurangan sebesar 50 persen untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.
Pengurangan sebesar 50 persen juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.
Pengurangan hingga 80 persen diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk:
Kendaraan tempur
Kendaraan patroli laut dan udara
Alat berat untuk kepentingan pertahanan
Ambulans
Kapal rumah sakit
Kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara
Pelaporan Pajak Tetap Wajib
Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak. Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis.
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk tata cara pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.
Yuk, sama-sama dukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi Jakarta yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar