Terdakwa penyalahgunaan Narkoba yang juga musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/7/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Musisi Fariz RM pasrah atas tuntutan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya di perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai terdakwa, Fariz menyatakan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya.
"Enggak apa-apa, ya, kita ikuti aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ujar Fariz RM kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tuntutan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Fariz mengatakan, tugas jaksa memang memberikan tuntutan padanya. Selain itu, mereka juga yang memberi dakwaan ke Fariz di awal persidangan dulu.
Sebagai terdakwa, pelantun lagu Sakura itu yakin bahwa kelak akan ada putusan yang adil untuknya.
"Kejaksaan punya SOP ya mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan. Pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," ucap Fariz RM.
Sidang tuntutan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, menyayangkan tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, pihak JPU tidak mempertimbangkan fakta yang berkembang dalam persidangan.
"Terdakwa Fariz RM sangat menyayangkan atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Karena faktanya JPU tidak melihat atau bahkan tidak mempertimbangkan, buat apa kita sidang-sidang kemarin mulai dari saksi, ahli dan bukti-bukti kemarin," tegas Griffinly.
Dengan keyakinan itu, tim kuasa hukum pun menyatakan hal itu dapat mereka tepis nanti dalam pleidoi atau nota pembelaan yang akan mereka bacakan pekan depan.
"Kami dengan sangat yakin apa yang dibacakan oleh saudara penuntut umum baik dalam tuntutannya dan dakwaan kami dapat menepis itu dengan sangat-sangat gampang," kata Griffinly.
"Karena memang saudara penuntut umum tidak mengikuti atau tidak memperhatikan fakta dalam persidangan," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut Fariz untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa meyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan yang jadi dasar bagi Fariz. Untuk hal-hal yang memberatkan tuntutan, tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, serta terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," kata jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar