Search This Blog

Soal Rekening Nganggur Dibekukan, Jangan Sampai Bikin Warga Ogah Nabung di Bank

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Soal Rekening Nganggur Dibekukan, Jangan Sampai Bikin Warga Ogah Nabung di Bank
Jul 30th 2025, 09:50 by kumparanBISNIS

Vice President Economist Permatabank Josua Pardede. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Vice President Economist Permatabank Josua Pardede. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pembekuan sementara rekening tidak aktif atau dormant menuai reaksi beragam. Sejumlah ekonom menilai langkah ini strategis untuk memperkuat integritas sistem keuangan, tetapi di sisi lain berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap perbankan.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan rekening tidak aktif.

"Kebijakan PPATK tentang pembekuan sementara rekening dormant atau rekening tidak aktif merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia," kata Josua kepada kumparan, Rabu (30/7).

PPATK mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening yang tidak digunakan lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp 428,6 miliar, serta 10 juta rekening penerima bansos yang tidak bertransaksi selama tiga tahun dengan dana mengendap Rp 2,1 triliun.

Temuan ini, menurut Josua, menunjukkan potensi penyalahgunaan rekening untuk kejahatan ekonomi, mulai dari pencucian uang hingga untuk transaksi ilegal.

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

Namun, Josua mengingatkan kebijakan ini bisa memicu kekhawatiran publik. Secara psikologis, kebijakan ini berpotensi menimbulkan rasa tidak nyaman hingga ketidakpercayaan sebagian nasabah terhadap keamanan dananya di bank.

Apalagi, kata Josua, ada nasabah dengan aktivitas perbankan rendah yang takut rekeningnya tiba-tiba diblokir atau dananya hilang tanpa disadari. Sehingga kebijakan itu bisa berdampak juga ke masyarakat yang mengurangi kebiasaan menyimpan uang di bank.

"Dampak lanjutan yang mungkin terjadi adalah munculnya perilaku masyarakat yang lebih memilih memegang uang tunai daripada menyimpan uangnya di bank," ujar Josua.

Selain itu, sebagian nasabah yang khawatir rekeningnya dibekukan karena jarang digunakan, bakal memilih opsi konservatif dengan menyimpan dana dalam bentuk alternatif penyimpanan lain di luar perbankan.

Jika tren ini berlanjut dan terjadi secara masif, Josua menuturkan bisa menciptakan hambatan bagi program inklusi keuangan yang selama ini digalakkan pemerintah, serta menurunkan likuiditas perbankan secara agregat.

Meski demikian, Josua melanjutkan, kebijakan ini juga memiliki dampak positif yang signifikan terhadap integritas sistem keuangan nasional. Dengan melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant, PPATK mendorong perbankan dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang dan memperbaharui data rekening.

"Dampak positifnya meningkatnya kesadaran nasabah terhadap pengelolaan rekening secara aktif, memperkecil peluang terjadinya kejahatan finansial seperti pencucian uang, serta memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap transparansi sektor keuangan Indonesia," jelas dia.

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual, di Labuan Bajo. Foto: Moh Fajri/kumparan
Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual, di Labuan Bajo. Foto: Moh Fajri/kumparan

Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menekankan perlunya penjelasan detail soal kebijakan pembekuan sementara rekening dormant ini agar tak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

"Buat masyarakat takutnya nanti masyarakat khawatir ini maksudnya semua rekening gitu ya. Padahal yang dimaksud PPATK mungkin rekening-rekening yang terkait bansos," kata David ketika dihubungi kumparan, dikutip Rabu (30/7).

David menilai langkah ini bisa jadi berkaitan dengan temuan rekening bantuan sosial (bansos) yang sudah tak digunakan selama bertahun-tahun.

"Yang apa, memang belum jelas sampai sekarang nggak dicairkan, atau itu salah apa namanya salah alokasi, atau ya bisa aja kan ini orangnya yang dituju juga rekeningnya juga orangnya bisa meninggal, atau memang salah alamat, atau apa kita nggak tahu ya," ujarnya.

Di sisi lain, PPATK menegaskan pembekuan ini bukan tanpa dasar. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut kebijakan tersebut dirumuskan setelah kajian selama lima tahun.

"PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya," kata Natsir dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).

PPATK memastikan penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menjadi pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening yang tidak aktif masih tercatat dalam sistem.

Media files:
gcn1of0d3t91zcxmqjki.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar