Sebanyak 76,68 persen atau 526 pembaca kumparan yang mengaku tidak memiliki akun medsos seperti Instagram hingga TikTok lebih dari satu. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 16 sampai 23 Juli 2025.
Total ada sebanyak 686 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 23,32 persen atau 160 responden mengaku memiliki lebih dari satu akun medsos seperti Instagram hingga TikTok lebih dari satu.
Sebelumnya, sempat ramai soal Komisi I DPR yang meminta platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Youtube, hingga Tiktok membatasi pembuatan akun. Menurut Anggota Komisi I dari PKB, Oleh Soleh, satu orang idealnya hanya boleh punya satu akun asli.
"Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya. Bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat bagi pemakai yang asli tentunya," ucap Oleh saat rapat dengar pendapat umum dengan YouTube, Meta dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa (15/7).
Suasana Rapat Panja RUU Penyiaran bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (15/7). Foto: Abid Raihan/kumparan
Akun ganda yang dimiliki pengguna dinilai bisa mengancam dan merusak.
"Walaupun di sisi lain, bagi platform, akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak," tambah dia di rapat yang bersama Panja Rancangan Undang-undang Penyiaran tersebut.
Ia pun mencontohkan kemunculan buzzer yang merajalela imbas platform media sosial yang tidak mengatur batasan pembuatan akun.
"Salah satunya buzzer Pak. Buzzer. Bagaimana ini akibat buzzer, orang yang enggak qualified jadi terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super gitu. Dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu. Nah ini kan juga sangat merusak, Pak," ucap dia.
Ilustrasi YouTube Premium, layanan berbayar YouTube tanpa iklan. Foto: Shutterstock
Ia pun mempertanyakan bagaimana platform medsos menyaring pembuatan akun ganda oleh pengguna. Oleh sebab itu, ia merekomendasikan agar akun ganda dilarang dan diatur di dalam RUU Penyiaran.
"Rekomendasi saya, pimpinan dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini. Hanya satu akun asli saja. Gak boleh satu orang memiliki akun ganda," ucapnya.
Oleh bahkan tak hanya mau melarang individu saja dalam aturan ini. Tetapi juga termasuk lembaga hingga perkantoran.
"Baik perusahaan, lembaga, maupun personal (semua dilarang)," tutur dia.
"Karena hanya itulah satu-satunya yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten-konten. Karena kebanyakan illegal content lah yang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif," kata Oleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar