Masyarakat Jakarta kini dapat menikmati keringanan pajak kendaraan menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta sekaligus Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dihapuskan. Dengan demikian, wajib pajak dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Aturan mengenai penghapusan sanksi administrasi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dengan melakukan penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.
Wujud Peduli, Pemerataan, dan Peningkatan Layanan
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa perayaan HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI jadi momentum yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan. Lusiana mengingatkan, penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif, mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi, serta membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi global.
Masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan pajak kendaraan ini, dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda dan mari rayakan HUT Jakarta sekaligus HUT RI dengan kontribusi positif bagi kota tercinta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar