Search This Blog

Aturan Baru Sri Mulyani: Bullion Bank Impor Emas Batangan Kena Pajak 0,25 Persen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Aturan Baru Sri Mulyani: Bullion Bank Impor Emas Batangan Kena Pajak 0,25 Persen
Jul 30th 2025, 11:19 by kumparanBISNIS

Ilustrasi Emas Batangan Foto: Shutterstock
Ilustrasi Emas Batangan Foto: Shutterstock

Pemerintah resmi memberlakukan pajak atas pembelian emas batangan yang dilakukan bank emas atau bullion bank. Kebijakan ini merupakan perluasan cakupan PPh Pasal 22, salah satunya kegiatan penjualan emas batangan dan usaha bullion yang kini termasuk dalam objek pemungutan pajak atas transaksi penyerahan barang, impor, maupun kegiatan usaha lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank yang telah mengantongi izin dari OJK, dengan dasar pengenaan pajak berupa harga pembelian sebelum PPN.

Warga menunjukan Emas di Galeri 24, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Warga menunjukan Emas di Galeri 24, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25 persen (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (30/7).

Ketentuan ini menetapkan bahwa bank atau lembaga lain yang menjalankan usaha bullion bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Sejak diluncurkan pada 26 Februari 2025, transaksi di bank emas bullion sudah mencapai Rp 1 triliun per Jumat (11/4). Saat ini baru ada 2 lembaga yang sudah menjadi bank bullion yaitu PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah bank-bank yang mulai mengajukan izin usaha bullion. Proses evaluasi akan dilakukan secepatnya asal bank terkait memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion pada OJK, evaluasi itu tentu akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dian dalam konferensi pers RDK OJK, dikutip Rabu (30/7).

OJK mencatat, Indonesia memiliki modal kuat untuk mengembangkan ekosistem bullion secara terintegrasi. Berdasarkan data tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan antara 110 sampai 160 ton. Sementara itu, dari sisi cadangan emas, Indonesia berada di peringkat ke-6 dunia.

Beli Emas Batangan di Bullion Bank Bakal Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2025

Media files:
01j46m2mrapky514fdnhr3t8e3.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar