Search This Blog

Temuan BPOM: 400 Ribu Vial Obat Bius Ketamin Digunakan secara Ilegal Selama 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Temuan BPOM: 400 Ribu Vial Obat Bius Ketamin Digunakan secara Ilegal Selama 2024
May 2nd 2025, 12:59 by kumparanNEWS

Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Puskesmas Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Puskesmas Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa selama 2024, ditemukan 400 ribu vial ketamin atau obat bius digunakan secara ilegal.

"Secara nasional, khususnya yang berhubungan dengan ketamin, obat-obat bius, itu sudah banyak digunakan secara tidak tepat. Contohnya kita menemukan ada kurang lebih 400 ribu vial yang berhubungan dengan ketamin yang digunakan secara ilegal di seluruh Nusantara ini," ujarnya di Puskesmas Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/5).

Ketamin biasa digunakan sebagai anestesi (obat bius) untuk prosedur medis. Tapi ada juga yang memakainya untuk membuat tato dan menyalahgunakan pemakaiannya. Ketamin memiliki efek samping halusinasi dan adiksi seperti psikotropika.

Melihat penyalahgunaan ini, Taruna mengatakan, pihaknya akan menyusun aturan dan sanksi yang lebih tegas lagi tentang penggunaan ketamin.

"Oleh karena itu kami bertekad, karena tidak digunakan sesuai dengan aturan, kami bertekad akan mengatur ini lebih ketat lagi. Dengan termasuk nanti sanksi-sanksinya," ujar dia.

"Sanksinya tentu berpatokan pada 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar. Itu. Tapi aturan yang lainnya termasuk bagaimana penyimpanan dan sebagainya, kami atur lebih ketat lagi. Dan kami masukkan nanti ketamin ini menjadi obat-obat tertentu," sambungnya.

Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan 75 kilogram sabu, 53 ribu ekstasi, dan 1.911 gram ketamin di Lobby Bareskrim Polri, Senin (29/5/2024).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan 75 kilogram sabu, 53 ribu ekstasi, dan 1.911 gram ketamin di Lobby Bareskrim Polri, Senin (29/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kerja Sama dengan BNN

Taruna menyebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dan kalau dia (ketamin) masuk ke obat-obat tertentu, kita bisa kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk menindak sebagai penyalahgunaan obat-obat tertentu dan hukumannya lebih tinggi dari hukuman yang diatur," ucapnya.

"Kalau dia masuk ke Undang-Undang Narkotika bisa berbahaya, makanya kita mau tegas. Harmonisasinya saya sudah tanda tangani. Tinggal persiapan masuk ke pencatatan lembaran negara Untuk mengatur obat ini supaya betul-betul obat ini dan obat-obat lainnya itu dilakukan sesuai dengan standar," tutupnya.

Media files:
01jt7jp2wppv4gq3srvd3r6q26.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar