Search This Blog

Polda Jabar Perpanjang Masa Tahanan Priguna, Dokter Pemerkosa Pasien di RSHS

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Jabar Perpanjang Masa Tahanan Priguna, Dokter Pemerkosa Pasien di RSHS
Apr 22nd 2025, 14:31, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap eks residen dokter anestesi di Unpad, Priguna Anugerah Paratama (31 tahun). Priguna merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 3 perempuan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan guna melengkapi proses penyidikan.

Priguna ditahan polisi sejak 23 Maret 2025 setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

"Kita perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," kata Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/4).

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik. Hasilnya belum keluar lantaran perlu dilakukan lewat beberapa tahap.

"Masih proses penyidikan, itu kan tesnya tidak hanya satu kali," jelas dia.

Tampang Priguna, dokter PPDS pemerkosa keluarga pasien di RSHS berbaju tahanan. Foto: Dok. Istimewa
Tampang Priguna, dokter PPDS pemerkosa keluarga pasien di RSHS berbaju tahanan. Foto: Dok. Istimewa

Priguna Perkosa Tiga Korban

Priguna terancam hukuman 12 tahun pidana penjara berdasarkan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan berpotensi ditambah pemberatan atas tindak kejahatan berulang.

Ada 3 perempuan yang menjadi korban perkosaan Priguna hingga saat ini. Mereka adalah anak dari pasien berusia 21 tahun, dan 2 pasien RSHS Bandung yang masing-masing berusia 21 dan 31 tahun.

Priguna yang berstatus menikah ini melakukan kekerasan seksual pada para korban di salah satu ruangan lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung yang kosong, pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Dia terlebih dahulu membius para korbannya sebelum melakukan perbuatannya.

Polisi menyebut dia memiliki kelainan seksual atau fetish suka melihat orang pingsan. Kini Priguna telah kehilangan izin praktiknya sebagai dokter.

Media files:
01jrcy2bdpz0j1mbb5yjwsarhx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar