Search This Blog

Polri-Kemendag Sidak Distributor MinyaKita di Tangerang-Jakut

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri-Kemendag Sidak Distributor MinyaKita di Tangerang-Jakut
Mar 12th 2025, 14:03, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menuangkan MinyaKita kemasan kantong (pouch) ke dalam gelas ukur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) takaran MinyaKita di kawasan Pergudangan Cilincing, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menuangkan MinyaKita kemasan kantong (pouch) ke dalam gelas ukur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) takaran MinyaKita di kawasan Pergudangan Cilincing, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor MinyaKita di Tangerang dan Jakarta Utara, Rabu (12/3). Sidak ini berawal dari temuan takaran MinyaKita yang tak sesuai aturan.

"Hari ini ada dua titik, sekarang kita ada di Tangerang, sebentar lagi kita akan ke Jakarta Utara," kata Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang saat ditemui di PT Jujur Sentosa, Tangerang.

PT Jujur Sentosa merupakan distributor kedua dalam mata rantai distribusi MinyaKita. Hasil peninjauan di PT Jujur Sentosa menunjukkan bahwa pasokan dan ukuran MinyaKita sudah sesuai ketentuan.

"Jadikan di dalam permendag 18 itu selain produsen ada juga distributor satu, distributor dua dan selanjutnya pengecer," jelas Moga.

"Tadi kita sudah cek semua, kita sudah timbang, kita sudah tuang, ternyata sudah tinggal satu liter ya," tambahnya.

Perusahaan ini mendapatkan pasokan 150 ton minyak goreng setiap hari yang didistribusikan ke Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menuangkan MinyaKita kemasan kantong (pouch) ke dalam gelas ukur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) takaran MinyaKita di kawasan Pergudangan Cilincing, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menuangkan MinyaKita kemasan kantong (pouch) ke dalam gelas ukur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) takaran MinyaKita di kawasan Pergudangan Cilincing, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dari sisi Satgas Pangan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, juga memastikan tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam sidak ini.

"Dari dokumen yang dimiliki PT Jujur, kemudian alat ukurnya, sudah dicek sesuai dengan ukuran, 1 liter atau 0,913 kilogram," ujar Helfi.

Helfi menambahkan bahwa kapasitas produksi PT Jujur Sentosa mencapai 150 ton per hari atau sekitar 4.500 ton per bulan.

"Perlu kami informasikan, jajaran kita di seluruh Satgas daerah dan pusat telah melakukan penindakan pelanggar. Data yang sudah masuk sampai dengan siang hari ini, ada 9 laporan polisi. Enam di antaranya karena tidak terdaftar di Simirah," ungkap Helfi.

Kurang 30 Ml

Sidak kemudian berlanjut ke PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara. Di lokasi ini, tim menemukan adanya sedikit perbedaan dalam takaran minyak goreng yang masih dalam batas toleransi.

Dari Hasil pengukuran kemasan MinyaKita kemasan 1 Liter ditemukan adanya kurangnya 30 ml minyak.

"Hasil pengukuran tadi, masih batas toleransi 0,97 dari 1 liter yang tertera di label kemasan," ujar Helfi Assegaf.

Moga Simatupang menegaskan bahwa pemerintah terus mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan takaran.

Penjelasan PT Binamas Karya Fausata

Edwin, pemilik PT Binamas Karya Fausta, mengaku takaran yang kurang tersebut disebabkan oleh kendala teknis pada mesin.

"Kadang-kadang ada yang lebih, kadang-kadang ada yang kurang. Tapi sudah kita atur sedemikian rupa agar itu tidak kurang dari batas yang ditentukan," jelas Edwin.

Meski tidak ditemukan pelanggaran signifikan dalam sidak ini, Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.

Media files:
01jp4gn09qgdt9dt6dv678edje.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar