Search This Blog

Pemerintah Filipina Akui Duterte Ditangkap atas Perintah ICC

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Filipina Akui Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Mar 11th 2025, 11:47, by Nadia Riso, kumparanNEWS

Rodrigo Duterte Foto: REUTERS/Erik De Castroe
Rodrigo Duterte Foto: REUTERS/Erik De Castroe

Pemerintah Filipina mengatakan mantan presiden Rodrigo Duterte menerima surat perintah penangkapan Interpol dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) saat tiba di bandara utama Manila, Selasa (11/3).

ICC mengatakan akan menyelidiki dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan berkaitan dengan peran Duterte atas kebijakan perang melawan narkoba. Kebijakan itu menewaskan ribuan warga Filipina.

Dikutip dari Philstar, Kantor Presiden Ferdinand Marcos Jr mengatakan telah menerima salinan surat perintah penangkapan yang diberikan kepada Duterte oleh polisi. Saat ini Duterte sudah ditangkap dan masih diperiksa di bandara internasional Manila.

Mantan penasihat hukum Duterte, Salvador Panelo, menyatakan penangkapan itu melawan hukum dan polisi tidak mengizinkan salah satu pengacaranya bertemu Duterte di bandara.

Duterte menarik Filipina dari perjanjian ICC pada 2019. Tindakan diambil ketika ICC mulai menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum yang sistematis. Filipina sampai tahun lalu menolak bekerja sama dengan penyelidikan ICC.

Perang terhadap narkoba adalah kebijakan khas Duterte yang membawanya ke tampuk kepemimpinan pada 2016.

Berdasarkan data kepolisian, 6.200 tersangka tewas selama operasi anti-narkoba. Namun, para aktivis menyebut jumlah korban jauh lebih besar dari itu. Ribuan pengguna narkoba di daerah kumuh juga masuk dalam daftar pemantauan dan tewas dalam keadaan misterius.

Namun, polisi membantah terlibat dalam pembunuhan itu dan menolak tuduhan dari kelompok HAM tentang eksekusi sistematis dan upaya menutup-nutupi pembantaian tersebut.

Media files:
e6kj1fvcxwtm37jplry6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar