Search This Blog

Menaker Beberkan Jumlah Baru PHK Sritex, Jadi 11.025 Pekerja

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menaker Beberkan Jumlah Baru PHK Sritex, Jadi 11.025 Pekerja
Mar 11th 2025, 11:34, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sritex Group bertambah menjadi 11.025 pekerjanya per Februari 2025. Sebelumnya, jumlah PHK Sritex Group yang tercatat sebanyak 10.665 pekerja.

Menurut dia, sebenarnya raksasa tekstil ini telah memulai pemangkasan karyawan sejak Agustus 2024. Sejak saat itu beberapa perusahaan tekstil lain juga melakukan PHK kepada para pekerjanya.

"Kemudian dari PT Sinar Panca Jaya kemudian juga ada di Bitratex Industries," kata Yassierli dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Berdasarkan paparan Yassierli, pada Agustus 2024 sebanyak 340 pekerja mengalami PHK oleh PT Panca Jaya Semarang. Kemudian pada Januari 2025 sebanyak 1.081 pekerja oleh kurator pada pekerja di PT Bitratex Industries Semarang.

"Kasusnya Bitratex ini memang akhirnya pekerja yang meminta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian," tutur Yassierli.

Berikutnya pada 26 Februari 2025 sebanyak 9.604 pekerja yang terdiri dari 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang oleh PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Panca Jaya Semarang dan 104 dari PT Bitratex Industries Semarang.

"Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteks itu adalah Sritex Group. Jadi ini adalah kronologis yang lebih detail," tutur Yassierli.

Media files:
01jm8vyvnnq6tqh22t4d3yycve.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar