Search This Blog

Anggota Komisi I: Seskab Tak Bisa Dijabat TNI Aktif, Letkol Teddy Harus Mundur

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggota Komisi I: Seskab Tak Bisa Dijabat TNI Aktif, Letkol Teddy Harus Mundur
Mar 12th 2025, 12:37, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya menuai sorotan belakangan ini. Teddy disorot karena pangkatnya baru dinaikkan dari Mayor menjadi Letkol pada 25 Februari.

Teddy naik pangkat berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025.

Tidak lama setelah Teddy naik pangkat, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan statement yang menegaskan anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif. RUU TNI kini sedang direvisi, pemerintah mau memperluas lingkup kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif menjadi 15.

Hanya saja, tidak ada Sekretaris Kabinet di daftar 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif.

Teddy Indra Wijaya meraih kualifikasi Pasukan Elit US Army Ranger. Foto: TNI AD
Teddy Indra Wijaya meraih kualifikasi Pasukan Elit US Army Ranger. Foto: TNI AD

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan, dia sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer," kata TB kepada wartawan, Rabu (12/3).

"Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya di tambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," tambah dia.

Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Mayor Teddy pada acara nobar quick count dan pidato deklarasi kemenangan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Istora Senayan, GBK, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Youtube/Prabowo Gibran
Mayor Teddy pada acara nobar quick count dan pidato deklarasi kemenangan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Istora Senayan, GBK, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Youtube/Prabowo Gibran

TB Hasanuddin mengatakan, karena masih menjadi prajurit aktif, Teddy harus mundur dari jabatan Seskab atau, Teddy mundur dari kedinasan TNI. Musababnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

"Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," TB Hasanuddin

Eks Sesmil Presiden ke-5 Megawati ini menegaskan, diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.

Antusiasme warga sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie naik maung usai serah terima jabatan, Selasa (22/10/2204). Foto: Dok. Istimewa
Antusiasme warga sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie naik maung usai serah terima jabatan, Selasa (22/10/2204). Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, nantinya setelah UU TNI direvisi, total ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI.

Menurutnya, jika Teddy berada di luar 15 kementerian/lembaga itu, harus pensiun dini.

"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," kata Sjafrie di DPR, Senayan, Selasa (11/3).

Berikut 15 kategori kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif:

  1. Korbid Polkam

  2. Pertahanan Negara

  3. Setmil Pres

  4. Inteligen Negara

  5. Sandi Negara

  6. Lemhannas

  7. DPN (Dewan Pertahanan Nasional)

  8. SAR Nasional

  9. Badan Narkotika Nasional

  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

  11. BNPB

  12. BNPT

  13. Keamanan Laut

  14. Kejagung

  15. Mahkamah Agung

Media files:
01hpkye7p3c81hg55pf8kb3y2t.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar