Search This Blog

Kawali Gugat Medco Atas Dugaan Pencemaran Sungai di Pali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kawali Gugat Medco Atas Dugaan Pencemaran Sungai di Pali
Feb 2nd 2025, 13:02, by Anyelir Ayu, Urban Id

Pencemaran sungai di Kabupaten Pali/ist.
Pencemaran sungai di Kabupaten Pali/ist.

Koalisi Kawali Sumsel menggugat PT Medco E&P akibat kebocoran pipa minyak yang mencemarkan 2 sungai di Kabupaten Pali.

Kebocoran pipa minyak ini mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai yang cukup parah.

Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, menuntut agar PT Medco diberikan saksi yaitu pemberhentian operasional atas kejadian ini. Ia juga bilang bahwa Kawali menggugat berdasarkan peraturan yang tertera di Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH).

"Hal itu sudah ada di UULH, perbuatan perusahaan sudah melanggar ketentuan yang di antaranya tindakan pencemaran lingkungan hidup, perusakan lingkungan dan lain sebagainya," Katanya.

Chandra juga menjelaskan bahwa tumpahan minyak akan mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai yang cukup serius, selain mengancam kerusakan organisme yang ada di dalam sungai, pencemaran ini juga berisiko pada kesehatan warga sekitar.

"Pencemaran ini tidak hanya merugikan makhluk hidup yang ada di sungai, namun juga warga setempat," jelasnya.

Di lain sisi, PT Medco E&P juga mengeklaim bahwa kebocoran pipa minyak merupakan kerusakan yang disebabkan dari aksi vandalisme oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn, mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya selain merugikan negara, ini juga dapat merugikan masyarakat, lingkungan hidup dan mengganggu pemasok energi untuk masyarakat.

Pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan Polsek Talang Ubi, Pali untuk penyelesaian permasalahan ini.

"Kami berterima kasih penuh kepada semua pihak yang terlibat, semoga semuanya berjalan dengan lancar sehingga kami dapat terus beroperasi demi kontribusi kami terhadap ketahanan energi nasional," katanya.

Media files:
01jk2ktwtpa7v5ekj9ytv0em49.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar