Feb 1st 2025, 17:42, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Hukuman Disiplin PNS Sumber Unsplash/Azhar khairi
Sebagai karyawan pemerintah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sanksi khusus apabila melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut tertuang dalam hukuman disiplin PNS yang diatur dalam undang-undang.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-Undangan. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pengertian Hukuman Disiplin PNS
Ilustrasi Hukuman Disiplin PNS Sumber Unsplash/Ahmad Gunnaivi
Pengertian hukuman disiplin PNS adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang dalam menghukum PNS. Hukuman akan diberikan bagi siapa saja yang melanggar peraturan disiplin PNS.
Diambil dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Indonesia, djpb.kemenkeu.go.id, pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik.
Adapun pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Tujuan hukuman disiplin PNS adalah untuk mendidik dan memperbaiki PNS yang melanggar disiplin. Selain itu, hukuman juga bertujuan untuk melancarkan tugas kedinasan, dan menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas.
3 Jenis Hukuman Disiplin PNS
Ilustrasi Hukuman Disiplin PNS Sumber Unsplash/Bangun Stock Production
Jenis hukuman disiplin PNS dapat dibagi berdasarkan tingkatnya. Berikut adalah 3 tingkat hukuman disiplin PNS dan bentuknya.
1. Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman disiplin ringan PNS dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut.
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman Disiplin Sedang
Hukuman disiplin sedang PNS diberikan dalam bentuk sebagai berikut.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
3. Hukuman Disiplin Berat
Bentuk hukuman disiplin berat PNS adalah sebagai berikut.
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pengertian hukuman disiplin PNS adalah hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar peraturan disiplin. Hukuman disiplin yang diberikan dapat dibagi menurut tingkat ringan, sedang, dan berat.(DK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar