Nov 20th 2024, 14:20, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Barang bukti puluhan kilogram narkoba senilai Rp 14,7 milliar yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Selama 1 bulan atau Oktober-November 2024, Polda Lampung berserta jajaran berhasil mengungkap kasus narkoba senilai Rp14,7 miliar, Rabu (20/11). Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan pengungkapan kasus itu dalam rangka program 100 hari asta cita Presiden Republik Indonesia (RI). Dimana, dalam ungkap kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung berserta jajaran berhasil mengungkap kasus 159 laporan Polisi. "Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 215 orang, dengan barang bukti ganja 256,7 kg, 13,7 kg sabu, 1.625 butir pil ekstasi, 415 butir obaya dan 50,73 gram tembakau sintesis," katanya. Helmy melanjutkan, dari total seluruh barang haram yang disita, apabila dinilai secara ekonomis mencapai Rp 14,7 milliar. "Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 313.590 orang," ucapnya. Selain itu, dari hasil pengungkapan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengungkap aliran dana TPPU terhadap jaringan narkoba senilai Rp 2,5 milliar. Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan indikasi jaringan TPPU tersebut masih dilakukan pendalaman. "Indikasi masih Rp2,5 miliar baru awalan ini, nanti akan tracing aset seperti mobil dan lainnya yang ada di Lampung," ucapnya. Lanjut Irfan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, sudah ada 19 kampung yang dilakukan penindakan untuk digerakkan menjadi kampung bebas narkoba. "Dengan ini kami selalu berupaya memberantas narkoba jadi semua diharapkan jangan bermain-main dalam narkoba ini, untuk kampung narkoba di Lampung ini masih banyak jadi kami masih terus bergerak," pungkasnya. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar