Search This Blog

5 Kesepakatan Usai Ricuh Truk vs Warga di Tangerang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
5 Kesepakatan Usai Ricuh Truk vs Warga di Tangerang
Nov 9th 2024, 10:51, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Sejumlah warga terlibat kericuhan dengan sopir truk Tangerang, Kamis (7/11/2024). Foto: kumparan
Sejumlah warga terlibat kericuhan dengan sopir truk Tangerang, Kamis (7/11/2024). Foto: kumparan

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, TNI-Polri dan jajaran di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menandatangani lima kesepakatan.

Kesepakatan ini dibuat imbas kericuhan yang terjadi antara pihak truk dengan warga di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Tangerang.

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, mengatakan lima kesepakatan itu mulai diterapkan sejak 8 November 2024.

"Pada 7 November 2024 itu kita melakukan musyawarah dan mendapatkan lima kesepakatan yang beberapa di antaranya sudah diterapkan pada 8 November 2024, seperti larangan truk melintas yang diterapkan selama tiga hari atau sampai 10 November 2024," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (9/11).

Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di Jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Azmi Samsul Maarif/ANTARA
Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di Jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Azmi Samsul Maarif/ANTARA

Andi mengatakan kondisi masyarakat saat ini sudah kondusif dan ikut menerapkan lima kesepakatan tersebut.

"Kondusif ya, ikut terapkan juga baik kami dan masyarakatnya. Kita juga ada beberapa langkah ke depan seperti memasang speed trap di lokasi sekolah dan wilayah yang lalu lintasnya padat atau banyak anak-anak," ujarnya.

Berikut hasil kesepakatan pemerintah, TNI-Polri dan warga:

  1. Bahwa Pemda melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dalam jangka waktu dekat akan membangun portal pada beberapa titik akses wilayah Kabupaten Tangerang.

  2. Bahwa akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, serta unsur organisasi masyarakat pada titik-titik rawan serta pintu masuk akses kendaraan tambang (Truk Tanah), di seluruh Wilayah Kabupaten Tangerang sebagaimana diatur dalam Perbup No: 12 Tahun 2022.

  3. Kabupaten Tangerang akan meningkatkan aturan yang mengatur operasional kendaraan tambang dari Perbup 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah.

  4. Bahwa dalam rangka berkabung terhadap musibah yang menimpa korban, maka akan diupayakan kendaraan tambang (Truk Tanah) yang menjadi objek Perbup 12 tahun 2022 sementara tidak beroperasi selama 3 hari terhitung mulai kesepakatan ini dibuat.

  5. Bahwa Pemda, TNI, Polri dan seluruh komponen masyarakat, organisasi, dan mahasiswa bersepakat untuk menjaga kondusivitas kamtibmas wilayah.

Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Azmi Samsul Maarif/ANTARA
Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Azmi Samsul Maarif/ANTARA

Kericuhan

Sebelumnya, kericuhan sopir truk vs warga pecah pada Kamis (7/11) di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Warga mengamuk usai truk tanah melindas kaki anak kecil berusia 9 tahun.

Anak tersebut sedang dibonceng ibunya. Kecelakaan terjadi karena motornya menyalip dari kiri, tidak terlihat oleh sopir truk. Namun, amukan warga dilandasi banyaknya truk yang beroperasi dengan melanggar aturan jam operasional peraturan daerah (perda).

Media files:
01jc37pw14ktkdhpz3syempfw3.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar