Jul 7th 2024, 05:56, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara soal Stafsus Presiden RI, Billy Mambrasar, yang diduga mendapat beasiswa LPDP dan tak sesuai aturan. Ini menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Sabtu (6/7).
Selain itu, berita mengenai peserta yang mendaftar Tapera tak otomatis mendapat bantuan pembiayaan rumah, melainkan harus menunggu satu tahun untuk dilihat kemampuannya, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
LPDP Buka Suara soal Kisruh Beasiswa Stafsus Presiden, Billy Mambrasar
Billy Mambrasar telah menyelesaikan S2 di Australia National University (ANU) dalam rangka tugas sebagai stafsus. LPDP memberikan izin penundaan studi atas dasar tugas yang melekat kepada Billy sebagai Staf Khusus Presiden RI masa bakti 2019-2024.
"Dalam memproses izin penundaan studi, LPDP dapat menggunakan ruang dan kewenangan diskresi yang ketat dan terbatas," tertulis cuitan akun X @LPDP_RI, dikutip Sabtu (6/7).
Diskresi yang ketat dan terbatas ini diberikan setelah melalui proses pertimbangan matang dan arahan pimpinan, agar dapat memberikan ruang kepada yang benar-benar layak sekaligus meminimalkan adanya oknum-oknum yang berpotensi memanfaatkan celah tersebut untuk menunda studi.
"Billy Mambrasar adalah penerima beasiswa LPDP yang dinyatakan lulus seleksi beasiswa pada tahun 2017 untuk jenjang pendidikan doktor/S3, sebab ia telah merampungkan studi S2 nya di ANU pada tahun 2014," jelas akun LPDP.
Jadi Peserta Tapera Tak Otomatis Dapat Pembiayaan Rumah, Begini Perhitungannya
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan mekanisme bagi peserta Tapera. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan pembiayaan rumah Tapera.
"Apabila Peserta Tapera dinilai eligible (memenuhi syarat) setelah menabung selama 1 tahun secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka akan dapat mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya," kata Heru dalam keterangannya, Sabtu (6/7).
Heru memberikan contoh skema perhitungan tabungan peserta besaran 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta, yaitu senilai Rp 120.000 per bulan. Untuk mendapatkan rumah, nominal Rp 120.000 tersebut tidak serta merta dikalikan dalam satu tahun dan tahun berjalan.
Ia menegaskan, apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir atau pensiun, peserta tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan Rumah Tapera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar