Setiap permohonan perpanjang atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) lumrahnya akan disertakan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebagai pilihan dengan biaya tambahan Rp 50 ribu.
Kini, muncul uji coba status aktif peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjang dan penerbitan SIM baru yang dilaksanakan 1 Juli-30 September 2024. Lantas, apa perbedaan benefit di antara keduanya?
Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen menjelaskan, perbedaan keduanya adalah nilai manfaat yang akan didapat oleh pemegang SIM.
"Perbedaannya, kalau asuransi tidak wajib itu jika terjadi kecelakaan korban akan mendapatkan tanggungan sesuai dengan jenis kecelakaan atau lukanya. Kalau BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit," kata Safiq ditemui di Cikarang, Bekasi belum lama ini.
Selain itu, adanya aturan BPJS sebagai pelengkap syarat administrasi perpanjang atau penerbitan SIM dibutuhkan untuk keperluan integrasi data agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik lebih maksimal.
"Memang ada pro dan kontra dari masyarakat soal rencana kebijakan tersebut. Tetapi, menurut saya adanya (integrasi) BPJS itu perlu, belajar dari pengalaman yang sudah ada. Begini, Jasa Rahaja itu pernah merilis ada tujuh jenis kecelakaan yang tidak mereka tanggung. Itu tidak ditanggung Jasa Rahaja, tapi bisa diklaim pakai BPJS," jelas Safiq.
Senada dengan Safiq, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menambahkan, BPJS juga berguna agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM.
"Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku," kata David.
Namun demikian, tetap ada syarat agar masyarakat bisa mengeklaim benefit dari BPJS. Misalnya, biaya pengobatan tidak ditanggung bila kecelakaan disebabkan kelalaian pengendara itu sendiri seperti berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, melawan arus, terlibat balap liar, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar