Search This Blog

Cak Imin Kaget Hasto Tersangka: Semoga Sabar, Kita Tunggu Perkembangan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cak Imin Kaget Hasto Tersangka: Semoga Sabar, Kita Tunggu Perkembangan
Dec 25th 2024, 16:30, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di DPR RI, Senin (2/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di DPR RI, Senin (2/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengaku kaget mendengar Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait kasus Harun Masiku.

"Ya, tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar," kata Cak Imin di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).

Namun Ketum PKB Itu enggan mengomentari lebih lanjut mengenai kasus ini. Cak Imin memilih untuk menunggu perkembangan kasus.

"Dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya," kata Cak Imin.

Saat ditanya apakah ia melihat kasus ini sebagai bentuk politisasi hukum karena sejatinya sudah ada sejak 2019, Cak Imin enggan berkomentar jauh.

"Saya kira tidak ada yang seberani itu ya (bentuk politisasi), kita tunggu saja perkembangannya," kata Cak Imin.

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, Selasa (24/12).

KPK menyebut Hasto menyiapkan sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang jumlahnya mencapai Rp 600 juta 2019 lalu.

Hasto pun dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.

Media files:
01je2z8j2wxmqsq8acm0840hat.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar