Search This Blog

Jokowi Usul Restrukturisasi Kredit Berlanjut, Ekonom Harap OJK Tetap Independen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jokowi Usul Restrukturisasi Kredit Berlanjut, Ekonom Harap OJK Tetap Independen
Jun 30th 2024, 12:07, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan restrukturisasi kredit perbankan diperpanjang hingga 2025. Adapun, kebijakan stimulus ini diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020 dan sudah selesai pada 31 Maret 2024 lalu.

Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bersikap independen dalam mengambil kebijakan. Artinya, pemerintah boleh saja mengusulkan, namun keputusan tetap di tangan OJK.

"Pemerintah boleh saja mengusulkan agar pelonggaran restrukturisasi kredit perbankan. Tapi menurut saya OJK harus independen dalam mengambil kebijakan," kata Piter kepada kumparan, Minggu (30/6).

Piter menjelaskan OJK mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit pada Maret 2024 dengan banyak pertimbangan. Salah satunya, kondisi perbankan yang sudah kuat usai dihantam COVID-19.

Piter Abdullah. Foto: Facebook/ @Piter Abdullah
Piter Abdullah. Foto: Facebook/ @Piter Abdullah

Piter meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit. "Jangan sampai kebijakan pelonggaran restrukturisasi hanya untuk kelompok tertentu yang kemudian memunculkan moral hazard dalam perekonomian," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dan evaluasi terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit.

"Saya mendengar hal itu, kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait (perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan)," kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa (25/6).

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

"Kalau kemarin dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturisasi kredit pandemi, sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan CKPN, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal," ungkap Mahendra.

"Dan kalau kita lihat juga pada sampai waktu terakhir ini, pertumbuhan kredit di tahun 2024 ini juga malah lebih tinggi dari tahun lalu," imbuhnya.

Restrukturisasi yang diberikan sejak 2020 tersebut sebenarnya sudah berakhir pada 31 Maret 2024. Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur.

Media files:
ufg2xuxkbycywcikqa3r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar