Search This Blog

Mobil Tahanan Berpelat Telat Pajak Hampir 7 Tahun, Kejari Pringsewu Buka Suara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mobil Tahanan Berpelat Telat Pajak Hampir 7 Tahun, Kejari Pringsewu Buka Suara
Mar 21st 2023, 19:21, by Bella Ibnaty Sardio, Lampung Geh

Kendaraan tahanan Kejari Pringsewu, Lampung, yang pakai pelat telat pajak sejak tahun 2016. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Kendaraan tahanan Kejari Pringsewu, Lampung, yang pakai pelat telat pajak sejak tahun 2016. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh

Lampung Geh, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, akhirnya buka suara soal kendaraan tahanan yang pakai pelat telat bayar pajak sejak tahun 2016, Selasa (21/3).

Penjelasan disampaikan melalui Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja kepada Lampung Geh.

Kendaraan tahanan Kejari Pringsewu, Lampung, yang pakai pelat telat pajak sejak tahun 2016. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Kendaraan tahanan Kejari Pringsewu, Lampung, yang pakai pelat telat pajak sejak tahun 2016. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh

Kadek mengungkapkan permohonan maaf karena mobil tahanan Kejari Pringsewu dimana itu pelat merah atau kendaraan dinas masih telat pajak.

"Atas kejadian tersebut pertama-tama kami sampaikan permohonan maaf dan juga terima kasih karena kami telah diingatkan," kata Kadek melalui pesan WhatsApp.

Keterlambatan pembayaran PKB yag hampir 7 tahun ini, ternyata bukan sepenuhnya dari awal pemakaian kendaraan oleh Kejari Pringsewu.

Kadek menjelaskan, kendaraan itu berasal dari Jakarta, sehingga harus melakukan proses mutasi kendaraan Jakarta ke Lampung.

"Untuk selanjutnya, sebagai korektif Kami untuk segera memproses mutasi kendaraan tersebut dari Jakarta ke Pringsewu Lampung guna pembayaran pajak dimaksud," tutupnya. (Ans/Put)

Media files:
01gw21qh9cnqa6yzma9kr14wjh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts