Mar 21st 2023, 20:35, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Kegiatan Berjudi yang Sering Disebut juga Kegiatan Mengundi Nasib. (Foto: david-k by https://pixabay.com/id/)
Tahukah kamu bahwa kegiatan berjudi sering disebut juga dengan mengundi nasib? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi diartikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Adapun tiga variabel utama dari permainan judi, yaitu uang atau barang berharga sebagai objek judi, dan taruhan sebagai transaksi atau aktivitas judi.
Suatu permainan tanpa diikuti dengan taruhan bukan termasuk judi. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai permainan judi.
Ilustrasi Kegiatan Berjudi yang Sering Disebut juga Kegiatan Mengundi Nasib. (Foto: quinonesnaomy by https://pixabay.com/id/)
Taruhan yang menggunakan uang atau barang berharga, meskipun tidak diikuti dengan permainan tertentu sudah dianggap sebagai judi karena transaksi taruhannya sendiri sudah merupakan sebuah permainan judi. Ya, kegiatan berjudi sering disebut juga dengan mengundi nasib.
Dikutip dari buku Pasar Modal Syariah yang ditulis oleh Catharina Vista Okta Frida, judi merupakan transaksi yang termasuk zero sum game, karena keuntungan salah satu pihak merupakan kerugian dari pihak lain dengan nilai yang sama. Apabila dijumlahkan antara keuntungan sebagai bilangan positif dan kerugian sebagai bilangan negatif, maka para pihak yang terlibat hasilnya adalah nol.
Secara umum, bentuk judi (gambling) dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu permainan yang mana pelaku judi ikut terlibat dalam permainan dan taruhan yang mana pelaku judi tidak terlibat dalam permainan yang menjadi media judi.
Contoh judi dalam permainan adalah bermain futsal yang mana ada biaya lapangan bagi pihak yang kalah, sedangkan judi taruhan dapat dicontohkan dalam menonton pertandingan bola yang dimainkan oleh orang lain dengan imbalan bahwa yang kalah akan membayar sejumlah uang.
Judi dalam kegiatan manusia sering diartikan sebagai untung-untungan, manipulasi, atau penipuan. Agama mana pun pastinya tidak memperbolehkan judi karena bersifat taruhan, dan pasti ada pihak yang dirugikan dari perubatan tersebut. Setiap permainan yang diikuti dengan taruhan sudah pasti tidak diperbolehkan.
Demikian penjelasan mengenai kegiatan berjudi sering disebut juga dengan mengundi nasib karena bersifat untung-untungan. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kamu! (CHL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar