Seorang pria pedofil bernama Roni Syaril (35 tahun) di Kota Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi usai cabuli anak tetangganya yang masih berusia 4 tahun.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur itu terjadi Selasa 14 Februari 2023.
"Berawal saat ibu korban pulang ke rumah dan menemukan anaknya dalam kondisi ketakutan dan tidak mengenakan pakaian di belakang rumah," katanya, Sabtu 18 Februari 2023.
Setelah ditenangkan, sang ibu lalu membujuk putrinya itu untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya hingga akhirnya terungkap kalau sudah menjadi korban pencabulan pelaku.
"Atas kejadian itu orang tua korban melapor ke polisi," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas akhirnya menangkap Roni yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah korban, selanjutnya diamankan ke Polres Prabumulih.
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul itu karena merasa tertarik terhadap korban," katanya.
Atas perbuatannya, Roni akan dijerat pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar