Seorang ibu bernama Sri menghubungi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk mengadu kasus kelalain perawat senior di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang yang memotong bayi jari kelingking.
Dengan kejadian itu, melalui @Hotmanparisofficial, mengatakan mengecam tindakan tersebut dan siap membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
"Saya dihubungi ibu korban bernama Sri, yang mengadu jari anaknya terpotong saat buka infus. Saat akan membuka gunting perban jari kelingkingnya ikut terpotong," kata dia.
Hotman menyebutkan ia telah menawarkan akan membawa kasus ini ke jalur hukum mengingat perbuatan sang perawat adalah perbuatan pidana. Apalagi kerugian besar tidak hanya ditanggung korban (bayi) melainkan pihak keluarga. Dirinya pun
"Pelaku dapat dikenakan pasal 360 KUHP, tentang kelalain yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka dengan hukuman penjara lima tahun," jelas dia.
Hotman menuturkan dari informasi pihak keluarga yang diterimanya, sang perawat awalnya berusaha membuka perban di tangan korban. Saat itu, pihak keluarga memanggil perawat untuk menanyakan soal infus yang tidak bergerak.
"Jari terpotong dia (korban) akan menanggung cacat seumur hidup," jelas dia.
Sementara ibu korban Sri berharap Hotman Paris dapat membantu keluarganya dalam menyelesaikan kasus kelalaian tersebut. Pihaknya enggan untuk berdamai mengingat anaknya akan menanggung beban seumur hidup.
"Pak Hotman minta bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar