Jan 24th 2023, 15:39, by Galih Prihantoro, Lampung Geh
Staf Honorer di Universitas Lampung, Fadjar Pamukti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Salah satu staf honorer di Universitas Lampung Fadjar Pamukti turut menitipkan mahasiswa pada jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022. Ia pun menyetor sebanyak Rp 625 juta kepada terdakwa mantan Ketua Senat Unila M.Basri.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (24/1).
Dalam sidang ini, Fadjar Pamukti dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.
Awalnya jaksa penuntut umum menanyakan apakah saksi Fadjar turut menitipkan mahasiswa. Fadjar kemudian menjawab jika dirinya menitipkan dua mahasiswa di Fakultas Kedokteran pada jalur SBMPTN ke mantan Ketua Senat Unila M Basri.
Tujuh orang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto: Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Kedua mahasiswa berinisial MVA dan FLH itu dititipkan oleh orang tuanya bernama Fery Antonius dan Linda Fitri melalui perantara Fadjar Pamukti.
"Fery Antonius menyerahkan uang Rp 325 juta dan Linda Fitri sebesar Rp300 juta kepada saya," kata Fajar.
Total uang dari dua orang tua mahasiswa titipan itu berjumlah Rp625 juta, saksi Fadjar kemudian menjelaskan uang tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa M Basri.
"Uangnya saya serahkan semua ke Pak Basri. Pak Basri menyampaikan jika mahasiswa titipan itu harus tetap mengikuti tes dan sesuai passing grade," jelasnya.
Setelah menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa M.Basri, kedua mahasiswa titipan itu kemudian dinyatakan lulus di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SBMPTN.
Fadjar mengaku jika dirinya tidak mendapat bagian dari upaya menitipkan dua mahasiswa tersebut dari para orang tua mahasiswa. Namun ia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta rupiah dari terdakwa M Basri.
"Kalau uang Rp 2 juta itu dari dompet pribadi Pak Basri, tidak ada yang lain," jelasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar