Lanjutan Sidang Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Olivia Nathania, putri penyanyi lawas Nia Daniaty, kembali terlibat dalam kelanjutan kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Wendo Batserin, Olivia berkomitmen tanggung jawab meski terdapat keberatan mengenai besaran nominal ganti rugi.
Wendo Batserin mengungkap kliennya keberatan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar dan akan mencicil sesuai dengan fakta persidangan, yaitu Rp 600 juta.
"Nah, terkait dengan hasil dari aanmaning tersebut, kami dari pihak Olivia Nathania keberatan sebenarnya ya, keberatan terkait dengan disuruh ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar. Karena pada putusan pidana, di situ hanya Rp 600 juta," kata Wendo di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, Tulis Surat Pribadi
Olivia menulis surat pribadi yang kemudian dibacakan oleh pengacaranya. Dalam surat tersebut, Olivia mengaku masih kesulitan karena saat ini baru saja menghirup udara bebas.
"Saya Olivia Nathania telah menjalani dan menyelesaikan seluruh tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada saya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dengan tuntutan perdata saat ini, saya baru memulai kehidupan baru," kata Olivia.
Kondisi ekonomi Olivia diakui tidak sedang dalam keadaan baik. Ia mengaku sulit memulihkan reputasinya untuk mendapat pekerjaan kembali.
"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya butuh waktu karena kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak," ungkap Olivia.
Hal ini membuat dirinya tidak bisa langsung melunasi kerugian para korban dalam satu waktu. Kendati demikian, Olivia menegaskan bahwa dirinya tidak akan lari dari tanggung jawab.
"Namun, apabila saya memiliki kemampuan finansial yang memadai, saya bertanggung jawab sebagai bentuk iktikad baik saya. Pengembalian tersebut akan saya lakukan dengan cara dicicil secara bertahap," kata Olivia.
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
Wendo menjelaskan, kliennya benar-benar memulai segalanya dari titik nol. Setelah mendekam di penjara selama tiga tahun, Olivia disebut tidak lagi memiliki aset berharga.
"Jadi hukuman badan selama tiga tahun, kemudian saat ini memang klien kami tidak mempunyai harta apa-apa," ucap Wendo.
Olivia ingin menyelesaikan masalah ini secara mandiri tanpa membebani keluarganya.
"Pesan juga dari klien kami bahwa beliau hanya ingin terlepas dari permasalahan ini. Jadi tidak menyeret daripada ibundanya sendiri ya. Jadi ada itikad baik di sini dari klien kami bahwa akan mencicil," kata Wendo.
Pihak Olivia dijadwalkan akan kembali menghadiri sidang aanmaning pada 1 April mendatang untuk membahas mekanisme pembayaran lebih lanjut.
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
Kasus ini bermula sejak 2021 ketika Olivia tersangkut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan menjanjikan kelulusan CPNS. Dalam perkara tersebut, Olivia bersama suaminya, Rafly Tilaar, disebut menipu 178 orang dengan total kerugian Rp8,1 miliar.
Olivia sempat ditahan pada November 2021 dan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, dengan denda Rp 600 juta.
Meski demikian, persoalan hukum belum sepenuhnya selesai. Ratusan korban masih melayangkan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly Tilaar, serta turut tergugat Nia Daniaty.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan ketiganya untuk mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar. Namun hingga kini, ganti rugi itu belum juga dipenuhi.
Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning, teguran resmi kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan yang telah inkrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar