Search This Blog

KUHP Baru, KUH Perdata Usang: Anomali Hukum di Era Modern

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KUHP Baru, KUH Perdata Usang: Anomali Hukum di Era Modern
Mar 12th 2026, 12:00 by Budi Muliawan

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sering diperingati sebagai momentum "dekolonisasi" hukum nasional. Setelah lebih dari 70 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana yang diklaim berlandaskan nilai-nilai Pancasila, menggantikan Wetboek van Strafrecht yang merupakan peninggalan era kolonialisasi Belanda.

Namun, euforia ini menyisakan sebuah ironi besar yang jarang dibedah dan ditelaah secara mendalam: sementara hukum pidana telah "dimandirikan", denyut nadi utama ekonomi nasional—yakni dunia usaha—masih terikat oleh Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), mengingatkan kolonial tahun 1847.

Anomali ini menciptakan disparitas hukum yang bertentangan dengan tujuan pembentukan undang-undang, yaitu menciptakan kepastian hukum, menjamin keadilan, melindungi hak warga negara, dan menghadirkan kemanfaatan bagi kesejahteraan umum.

Kita memiliki KUHP baru yang mencoba progresif (meski kontroversial). Namun di sisi lain, landasan transaksi bisnis, kontrak, hingga kepemilikan aset masih bersandar pada logika hukum abad ke-19 dari daratan Eropa. Pertanyaannya: Mengapa dunia usaha masih tetap dalam pelukan kolonial dan apa risikonya bagi masa depan ekonomi kita?

Dualisme Hukum: Pidana Modern vs Perdata Klasik

Secara teoritis, hukum pidana dan perdata adalah dua sisi mata uang dalam kepastian hukum suatu negara. Menurut teori pembangunan hukum dari Mochtar Kusumaatmadja, hukum seharusnya berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering). Namun, pembaruan ini tampak pincang.

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

KUHP baru telah mengadopsi unsur-unsur modern, seperti pertanggungjawaban korporasi (corporate liability) dan sanksi yang lebih variatif. Namun, ketika korporasi tersebut beroperasi, mereka menggunakan KUH Perdata yang sudah sangat "usang".

Bayangkan sebuah perusahaan teknologi tinggi di tahun 2026—yang menjalankan bisnis Artificial intelligence (AI) dan blockchain—tetapi landasan hukum kontraknya masih menggunakan pasal-pasal peninggalan Belanda yang bahkan belum mengenal konsep listrik, apalagi data digital.

Ketertinggalan KUH Perdata ini juga berdampak pada daya saing nasional. Dalam era ekonomi global dan digital, transaksi lintas batas, kontrak elektronik, dan skema pembiayaan inovatif membutuhkan kerangka hukum perdata yang adaptif.

Ketika hukum perdata nasional tidak memberikan kejelasan, pelaku usaha akan mencari alternatif melalui hukum asing, klausul pilihan hukum luar negeri, atau arbitrase internasional. Akibatnya, hukum nasional kehilangan otoritasnya sendiri di "rumah" ekonomi domestik.

Oleh karena itu, reformasi hukum yang ideal seharusnya berjalan seimbang. Pembaruan KUHP perlu diiringi dengan kodifikasi dan modernisasi hukum perdata yang komprehensif, bukan sekadar revisi parsial. Indonesia membutuhkan KUH Perdata nasional yang berangkat dari realitas sosial-ekonomi kontemporer, menjamin kepastian berusaha, dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang melindungi hak-hak sipil warga negara.

Kegagalan Adaptasi Teori Perjanjian

Ilustrasi berjabat tangan. Foto: peoplemages/Shutterstock
Ilustrasi berjabat tangan. Foto: peoplemages/Shutterstock

Dalam dunia usaha, teori otonomi kehendak (partij autonomie) yang diterjemahkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata—bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya—adalah "kitab suci". Masalahnya, BW tidak mengenal dinamika bisnis modern seperti:

1. Kontrak Cerdas: Bagaimana hukum perdata kita memvalidasi kontrak yang berjalan otomatis melalui kode komputer?

2. Tanggung Jawab Produk Digital: KUH Perdata masih sangat berorientasi pada benda fisik (materiil), sehingga sulit menjangkau perolehan aset kripto atau hak kekayaan intelektual dalam ekosistem digital.

3. Standar Klausul Baku: Meski ada UU Perlindungan Konsumen, landasan filosofis di KUH Perdata tentang posisi tawar yang seimbang sering kali tidak relevan lagi dalam struktur pasar monopoli digital.

Ketergantungan pada KUH Perdata kolonial menciptakan apa yang disebut sebagai keterbelakangan hukum (legal backwardness). Dunia usaha terpaksa melakukan "tambal sulam" melalui perjanjian yang sangat tebal untuk menutupi selubung hukum yang tidak diatur dalam BW.

Akibatnya, biaya transaksi menjadi sangat tinggi karena setiap risiko harus didefinisikan secara manual tanpa cadangan undang-undang yang diubah.

Dilema Korporasi dalam Bayang-Bayang KUHP Baru

Sorotan kritis itu muncul ketika kita melihat persinggungan antara KUHP baru dengan KUH Perdata lama. KUHP baru memperluas definisi subjek hukum pidana ke arah korporasi. Namun, hukum perdata kita belum memiliki kodifikasi yang solid mengenai "Piercing the Corporate Veil" (menyingkap tirai perusahaan) secara komprehensif dalam satu kitab.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock
Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Ada risiko tumpang tindih. Di satu sisi, negara melalui KUHP baru sangat bersemangat memidana korporasi yang dianggap merugikan masyarakat. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak perdata perusahaan dan pemegang saham masih menggunakan aturan kolonial yang sering kali multitafsir. Ini menciptakan cakrawala hukum (ketidakpastian hukum) yang merupakan musuh utama investasi.

Menurut teori analisis ekonomi atas hukum (economic analysis of law) dari Richard Posner, hukum haruslah efisien. Ketergantungan pada BW kolonial tidak efisien karena:

• Bahasa dan Terminologi: Banyak istilah yang diterjemahkan secara tidak konsisten dari bahasa Belanda ke Indonesia, memicu terjadinya di pengadilan yang bisa berlangsung bertahun-tahun.

• Lambatnya Penyelesaian Sengketa: BW tidak didesain untuk kecepatan transaksi di era digital yang menuntut penyelesaian konflik instan.

Mengapa Belum Ada Perdata "Dekolonisasi"?

Ada alasan pragmatis mengapa dunia usaha belum mendorong revisi total KUH Perdata kesepakatan mereka dalam menanggapi KUHP. Para pelaku cenderung "takut" jika perubahan hukum perdata justru membawa sentimen nasionalisme yang proteksionis, yang malah memperkuat perdagangan internasional. KUH Perdata Belanda—meskipun produk hukum kolonial—memiliki akar pada tradisi Civil Law Eropa yang dikenal luas oleh investor global.

Namun, ini adalah pola pikir yang pendek. Bergantung pada hukum kolonial berarti kita membiarkan kedaulatan hukum kita disetir oleh sejarah bangsa lain. Kita terjebak dalam "prosedur formalitas" di masa lalu, sementara substansi ekonomi telah melompat jauh ke depan.

"Seorang pengusaha mungkin merasa aman dengan pasal-pasal yang sudah ia kenal selama puluhan tahun, tetapi ia akan lumpuh ketika dihadapkan dengan gangguan teknologi yang tidak mempunyai cantolan hukum di dalam kitab tahun 1847 tersebut."

Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Nasional

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock
Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Kehadiran KUHP baru seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan RUU Hukum Perdata atau setidaknya sebuah Omnibus Law di bidang hukum ekonomi. Kita tidak bisa membangun gedung pencakar langit ekonomi modern di atas fondasi hukum yang sudah termakan usia.

Terdapat beberapa poin yang harus segera dimasukkan ke dalam pembaruan hukum perdata nasional:

1. Pengakuan Subjek Hukum Digital: Bukan hanya manusia dan badan hukum, melainkan juga entitas otonom.

2. Modernisasi Teori Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Mengadaptasi perlindungan data dan privasi.

3. Harmonisasi Internasional: Mengadopsi prinsip-prinsip perdagangan internasional (seperti CISG) tanpa menghilangkan jati diri hukum nasional.

Penutup

KUHP baru adalah langkah awal yang berani, tetapi ia hanyalah sebagian jalan dari kedaulatan hukum. Dunia usaha Indonesia saat ini berada dalam posisi yang aneh: mereka tunduk pada hukum pidana yang mencoba tampil "lokal" dan modern, tetapi dalam kesehariannya masih terikat pada aturan utama dari era Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Jika kemandirian ini terus dibiarkan, kepastian hukum bagi dunia usaha akan selalu semu.

Ke depannya, pembaruan KUH Perdata harus ditempatkan sebagai agenda strategis nasional, sejajar dengan reformasi hukum pidana. Kodifikasi yang modern, adaptif, dan berpihak pada kepastian berusaha akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tanpa itu, dunia usaha akan terus berada di persimpangan: antara berhadapan dengan pasar yang dinamis dan sistem hukum yang tertinggal oleh zamannya.

Media files:
u8ibceultfqm1nsuiq2u.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar