Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, ikut terjaring OTT KPK. Namun, dia kemudian dilepaskan tanpa dijerat sebagai tersangka.
"Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan keterangan yang kami kumpulkan, yang bersangkutan statusnya sebagai saksi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai menghadiri sidang putusan praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri dan Hendri. Foto: Instagram/ @kemenagrl
Dalam OTT pada Selasa (9/3), KPK mengamankan sejumlah pihak. Termasuk Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri. Usai OTT, KPK mempunyai 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
Berdasarkan gelar perkara, KPK menjerat 5 tersangka. Termasuk Fikri sebagai tersangka penerima suap. Namun Hendri tidak termasuk dalam daftar tersangka itu.
"Nah 1x24 jam kami harus menentukan statusnya seperti apa, dan ditentukanlah sebelum 1x24 jam semalam itu yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Kasus ini terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong. KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait perkara.
KPK belum menjelaskan lebih detail soal konstruksi perkara tersebut. Dalam waktu dekat, KPK akan menggelar konferensi pers.
Untuk Fikri, dia sudah ditahan penyidik pada Rabu dini hari. Dia belum berkomentar soal perkaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar