Lokasi penemuan mayat perempuan di Depok. Foto: Dok. Istimewa
Kasus kematian misterius seorang perempuan berinisial Dwi Haryanti (56) di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, akhirnya terkuak. Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tewas mengering di dalam rumahnya pada Sabtu (7/3) oleh sang anak.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan pelaku yang merupakan suami siri korban. Ia ditangkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari pengakuan pelaku, ia ternyata telah membunuh Dwi pada bulan Oktober 2025 lalu dengan cara dicekik. Lalu jasad istrinya tersebut ditaburi bubuk kopi dan ditumpuk pakaian untuk menghilangkan bau dan jejak.
Motif pembunuhan adalah sakit hati diusir dari rumah karena terlalu lama menganggur.
Fakta baru terungkap terkait kasus tersebut, apa saja?
Kelabui Kerabat
Pengungkapan kasus pembunuhan di Depok dan Pondok Gede Bekasi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Ahmad Ronny Hasiholan (44), pelaku pembunuhan istri sirinya Dwi Haryanti (56), telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan polisi, Ronny ternyata sempat mencoba mengelabui kerabat korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengatakan, tersangka menggunakan telepon seluler milik korban untuk berkomunikasi dengan orang-orang di sekitar korban. Ia mengaku sebagai korban.
"Kemudian kenapa tidak ada kecurigaan? Karena selama beberapa waktu pasca pembunuhan itu terjadi, HP atau handphone milik korban dikuasai oleh tersangka," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3).
"Dan tersangka melakukan komunikasi dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan korban ini seolah-olah dirinya sebagai korban," lanjutnya.
Iman menyebut tindakan tersebut membuat orang-orang terdekat korban tidak merasa curiga.
"Sehingga orang-orang terdekat dari korban tidak merasa curiga," ujarnya.
Motif pembunuhan ini yakni pelaku sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban, namun permintaan itu ditolak sehingga memicu emosi.
"Nah, sesaat sebelum kejadian pembunuhan tersebut, tersangka sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban, namun ditolak sehingga tersangka meluapkan emosinya dan di luar kendali melakukan pembunuhan tersebut," ucap Iman.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Lokasi penemuan mayat perempuan di Depok. Foto: Dok. Istimewa
Atas perbuatannya Ahmad Ronny terancam pidana 15 tahun penjara.
"Atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Iman Imanuddin.
Iman menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ahmad Ronny dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
"Dari hasil penyelidikan selanjutnya kami menemukan fakta-fakta dan petunjuk yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar