Search This Blog

DJP Catat Pelaporan SPT Capai 8,58 Juta, Aktivasi Coretax Tembus 16,59 Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DJP Catat Pelaporan SPT Capai 8,58 Juta, Aktivasi Coretax Tembus 16,59 Juta
Mar 18th 2026, 15:45 by kumparanBISNIS

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 terus bertambah hingga pertengahan Maret 2026. Hingga 17 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.587.456.

"Untuk periode sampai 17 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.587.456 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, Rabu (18/3).

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan dengan total 7.594.410 SPT. Sementara itu, WP OP non-karyawan menyumbang 813.247 SPT. Dari sisi badan usaha, tercatat pelaporan sebanyak 178.141 untuk badan dengan pembukuan rupiah dan 137 untuk badan dengan pembukuan dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda. Untuk kategori ini, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 1.500 SPT badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.592.948.

Dari total tersebut, sebanyak 15.548.223 merupakan WP orang pribadi. Sementara itu, WP badan yang telah melakukan aktivasi tercatat 954.093, diikuti oleh 90.406 WP instansi pemerintah, serta 226 WP dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Media files:
z1d0kgiouzkbcbjwb3af.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts