Search This Blog

Berkaca Kasus ABK Fandi Dituntut Mati, Jaksa Agung Minta JPU Lebih Bijak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Berkaca Kasus ABK Fandi Dituntut Mati, Jaksa Agung Minta JPU Lebih Bijak
Mar 13th 2026, 14:29 by kumparanNEWS

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta agar para jaksa penuntut umum (JPU) bisa lebih bijak dalam mengajukan tuntutan dalam suatu perkara. Imbauan ini disampaikan buntut adanya tuntutan mati yang diajukan JPU terhadap seorang anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan.

Pesan Jaksa Agung itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Iya ada (imbauan dari Jaksa Agung). Untuk setiap melakukan pekerjaan agar lebih bijak, teliti, dan tidak terbawa emosional apa pun," kata Anang kepada wartawan, dikutip pada Jumat (13/3).

Anang mengatakan, Jaksa Agung juga berpesan kepada jajarannya agar tak antikritik. Setiap kritik dan masukan yang disampaikan bisa diterima. Jajaran Korps Adhyaksa juga diminta tak terbawa emosi dalam menghadapi kritik.

"Tentunya kan perbedaan ketika ada masukan dan kritikan yang sifatnya untuk perbaikan agar diterima dengan baik, disikapi dengan bijak," jelas dia.

Anang menegaskan, terhadap para JPU yang menuntut mati ABK Fandi telah diberikan sanksi.

"Pimpinan sudah mengambil sikap untuk teguran terhadap yang bersangkutan, penjatuhan hukum disiplin," tegasnya.

Terdakwa Fandi Ramadhan, satu dari enam ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 Ton menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
Terdakwa Fandi Ramadhan, satu dari enam ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 Ton menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA

Tuntutan Mati ABK Fandi di PN Batam

Fandi Ramadhan, yang berprofesi sebagai ABK, dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis (5/2).

Jaksa menilai Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Disorot Komisi III DPR

Tuntutan itu sempat mendapat sorotan dari masyarakat, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia menegaskan, penegak hukum, termasuk majelis hakim, perlu menerapkan paradigma KUHP baru dalam menjatuhkan putusan.

"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan," jelas Habiburokhman.

"Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," sambungnya.

Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana dan Ibu tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati menyampaikan permohonan bantuan kepada Ketua Komisi III Habiburokhman usai RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana dan Ibu tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati menyampaikan permohonan bantuan kepada Ketua Komisi III Habiburokhman usai RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ia juga menegaskan perbedaan mendasar konsep pidana mati dalam KUHP baru dibandingkan KUHP lama.

"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama," ungkapnya.

Divonis 5 Tahun Penjara

Fandi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3). Dia lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat putusan dibacakan, suasana sidang langsung riuh. Ibu Fandi, Nirwana, menghampiri anaknya di kursi terdakwa dan memeluknya sambil menangis.

Meski lolos dari hukuman mati, putusan tersebut masih membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari jaksa.

JPU Minta Maaf

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus ABK di Batam dan pembunuhan di pantai Nipah Lombok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus ABK di Batam dan pembunuhan di pantai Nipah Lombok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba yang menjerat ABK, Fandi Ramadhan, menyampaikan permintaan maaf. JPU sempat menuntut Fandi dengan hukuman mati karena kasus narkoba.

Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR. Arfian menyampaikan akan melakukan evaluasi ke depan.

"Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan," kata Arfian di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3).

Arfian mengaku sudah menjalani pemeriksaan secara internal oleh Kejagung. Dia juga sudah dijatuhi sanksi disiplin atas tuntutan itu.

Media files:
01kfd8sa4dnfh1f56qzzv6mv1p.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar