Giovanni Saputra atau DJ Panda (baju putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya kembali menggelar proses restorative justice antara Erika Carlina dan DJ Panda. Dalam agenda yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11) itu, DJ Panda hadir langsung, sementara Erika tampak hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menjelaskan alasan Erika tak hadir dalam upaya restorative justice yang kedua itu. Kata Faisal, Erika memiliki jadwal lain yang tak bisa ditinggalkan.
"Pada kesempatan RJ yang kedua karena dalam suatu hal, jam 11 tadi kami diinformasikan ada agenda dadakan yang mana beliau tidak bisa ditinggalkan, jadi diwakili oleh kami," tutur Faisal.
Kendati demikian, Faisal menjelaskan bahwa proses restorative justice yang kedua itu, pihak DJ Panda selaku terlapor masih mengupayakan perdamaian dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan materi-materi sebagaimana yang dibahas adalah pada poinnya adalah menyamakan persepsi," tutur Faisal.
"Di mana pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf dan seterusnya," tambahnya.
Dokumentasi diri DJ Panda di media sosial. Foto: Instagram/@djpanda_official
Faisal kemudian menambahkan bahwa pihak DJ Panda juga sudah menyampaikan proposal perdamaian. Pada agenda sebelumnya proposal tersebut memang belum disampaikan.
"Pada saat mediasi pertama atau RJ pertama, dari pihak terlapor belum menyampaikan proposal perdamaiannya yang ditawarkan kepada pihak korban, apakah telah memenuhi kualifikasi hal-hal yang memulihkan hak korban atau seperti apa," kata Faisal.
"Lalu kemudian, di RJ yang kedua ini baru saja kita menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor," tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Erika masih akan memeriksa proposal tersebut. Dalam waktu dekat, pihak Erika baru akan menyampaikan sikapnya terkait proposal perdamaian itu.
"Karena sifatnya di sini adalah terlapor yang mengajukan, kita menelaah apakah korban, dalam hal ini Mbak Erika, berkenan atau tidak terkait dengan penawaran yang disampaikan," tandasnya.
Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan itu dibuat Erika pada tanggal 19 Juli lalu.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
Dalam laporan itu, DJ panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar