Search This Blog

DPR Sahkan RUU Pengesahan Perjanjian antara RI-Rusia Tentang Ekstradisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DPR Sahkan RUU Pengesahan Perjanjian antara RI-Rusia Tentang Ekstradisi
Oct 2nd 2025, 12:40 by kumparanNEWS

Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

DPR mengesahkan RUU tentang pengesahan perjanjian antara Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I 2025-2026.

Sebelum diambil keputusan, Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira, terlebih dahulu menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna, dilanjutkan dengan pandangan presiden yang disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Supratman menyampaikan pentingnya UU ini, khususnya dalam penegakan hukum untuk kedua negara.

Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

"Republik Indonesia dan Federasi Rusia di sisi lain Indonesia telah menerima beberapa permintaan ekstradisi dari Rusia. Sementara potensi pelaku tindak pidana melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya cukup besar mengingat luasnya wilayah kedua negara," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Ia juga membeberkan beberapa alasan pentingnya UU tersebut, yakni sebagai landasan hukum ekstradisi kedua negara.

"Penguatan kerja sama penegakan hukum pidana, khususnya terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat satu tahun seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya," tutur dia.

Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

"Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa penahanan," lanjutnya.

Usai penyampaian laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang meminta persetujuan kepada para anggota DPR.

"Apakah rancangan Undang-undang tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui?" Tanya Dasco.

"Setuju," jawab para anggota DPR yang dilanjutkan dengan ketukan palu oleh Dasco.

Media files:
01k6hk0e8xyryfwqwvzm6n8rqz.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar