Search This Blog

Urgensi Pembentukan Kementerian Siaga Bencana di Indonesia

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Urgensi Pembentukan Kementerian Siaga Bencana di Indonesia
Sep 26th 2025, 13:00 by Nico Handani Siahaan

Ilustrasi banjir. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Ilustrasi banjir. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

Akhir-akhir ini, Indonesia dihadapkan pada serangkaian bencana alam yang datang silih berganti, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi, hingga bencana non-alam layaknya Pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Tidak hanya itu, intensitas bencana sosial akibat kerusuhan dan konflik juga semakin tinggi menuntut perhatian serius dari pemerintah dalam mengantisipasi segala gejolak yang mengganggu stabilitas negara.

Meskipun bencana tersebut telah rutin terjadi di Indonesia, pemerintah masih terlihat gagap mengambil kebijakan. Hal ini disebabkan karena penanggulangan bencana yang dilakukan oleh pemerintah selama ini masih fokus mengutamakan mitigasi struktural yaitu pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang lebih tangguh.

Sementara dalam pengendalian bencana yang sifatnya mitigasi non-struktural—seperti penyesuaian kebijakan, sosialisasi tanggap bencana, dan koordinasi antarlembaga masih belum maksimal hingga mengakibatkan penanganan bencana yang dilakukan pemerintah—masih parsial. Pendekatannya masih berfokus pada siklus bencana dan belum menyentuh keseluruhan tahapan serta kerja sama antarlembaga pemerintah.

Situasi ini terjadi karena penanganan bencana di Indonesia memiliki alur koordinasi yang berlapis dengan melibatkan banyak lembaga pemerintah pusat dan daerah, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI/Polri, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Kesehatan yang berdampak pada lambatnya proses mitigasi bencana.

Contohnya, ketika bencana terjadi di satu daerah, BPBD ditingkat kabupaten atau provinsi—sebagai institusi paling awal dalam mendeteksi korban jiwa dan kerusakan—kemudian secara struktural harus melaporkannya ke pemerintah di atasnya atau BNPB.

Selanjutnya, ketika BNPB menerima laporan dari daerah, lembaga ini tidak bisa langsung membuat kebijakan karena statusnya sebagai lembaga non-kementerian yang mengharuskannya untuk berkoordinasi dengan banyak kementerian.

Mulai dari berkoordinasi dengan Kemensos untuk urusan logistik makanan, berkoordinasi dengan Kemenkes untuk urusan tim medis dan obat-obatan, kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PU untuk perbaikan infrastruktur. Tentunya, keadaan ini membutuhkan waktu yang mengakibatkan penanganan menjadi sangat lambat karena teknis koordinasinya tidak hanya bersifat vertikal antara pusat dan daerah, tetapi juga horizontal antarkementerian.

Tim SAR gabungan melakukan evakuasi korban saat simulasi penanganan dampak bencana gempa Sesar Lembang di Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (31/5/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Tim SAR gabungan melakukan evakuasi korban saat simulasi penanganan dampak bencana gempa Sesar Lembang di Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (31/5/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Akibat kerumitan ini, respons terhadap penanganan bencana di Indonesia sering kali mengalami keterlambatan karena energi dan anggaran penanganan bencana hanya fokus pada fase respons darurat tanpa memperhatikan mitigasi yang harusnya diproyeksikan dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan.

Mirisnya, kondisi seperti ini telah berlangsung sejak lama tanpa pernah mendapatkan perhatian khusus, seolah-olah pemerintah tidak belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Bencana di Indonesia

Berdasarkan data statistik bencana alam terbaru dari BNPB, sejak bulan Januari hingga September 2025, sebanyak 3.615 bencana alam telah terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Dari data tersebut, bencana yang paling sering terjadi adalah banjir (1.350 kejadian), cuaca ekstrem (1.220 kejadian), tanah longsor (502 kejadian), dan kebakaran hutan (355 kejadian).

Angka ini belum termasuk dalam jumlah gempa bumi yang terjadi di Indonesia di mana menurut data BMKG per-September 2025, lebih dari 15.000 kejadian gempa telah terjadi di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari gempa berskala kecil hingga gempa dengan skala besar yang kejadiannya bisa dirasakan langsung masyarakat.

Tingginya intensitas gempa yang terjadi karena posisi geografis Indonesia yang berada di jalur tiga lempeng tektonik saling bergesekan yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Pasifik. Tentunya, kondisi tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan aktivitas seismik gempa bumi paling aktif di dunia karena posisi Indonesia berada di jalur Cincin Api Pasifik.

Pentingnya Kementerian Siaga Bencana

Penanganan bencana di berbagai negara telah mengalami perubahan fundamental yang disesuaikan dengan kondisi geografi, sosial, dan situasi politik masing-masing negara.

Dalam penanganan bencana secara empiris, terdapat tiga model utama yang telah diimplementasikan. Pertama, model komprehensif yang dilaksanakan di Jepang dan Amerika Serikat dengan pendekatan siklus penuh; mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan. Terdapat prasyarat mengimplementasikan model komprehensif ini: sebuah negara harus memiliki teknologi canggih, anggaran mumpuni, dan kebijakan yang terintegrasi.

Kedua, model terpusat yang dilakukan oleh negara China, Rusia, dan Singapura di mana seluruh penanganan bencana dikendalikan oleh pemerintah pusat melalui satu kementerian yang memobilisasi seluruh sumber daya dan personel dalam skala besar dengan sangat cepat.

Ilustrasi banjir. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Ilustrasi banjir. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

Terakhir, model berbasis komunitas yang dilaksanakan di Kuba dan Filipina yang menekankan peran serta masyarakat sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana, dengan mengarusutamakan pengetahuan, kesadaran, dan partisipasi warga tentang kebencanaan.

Merujuk dari tiga model penanganan bencana di atas, tentu yang paling logis bisa diimplementasikan di Indonesia adalah model terpusat dengan membentuk semacam "Kementerian Kedaruratan dan Kebencanaan", seperti yang diimplementasikan di China, Rusia, dan Singapura.

Berdasarkan data dari BPPB tahun 2025, frekuensi bencana di Indonesia rata-rata terjadi 10 kali dalam sehari. Selain itu, anggaran dan teknologi penanganan bencana di Indonesia juga masih dalam kategori lemah, sehingga penanganan bencana dengan model terpusat lebih relevan diimplementasikan daripada model komprehensif yang dilaksanakan di Amerika Serikat atau Jepang.

Selain itu, penerapan model penanganan bencana berbasis komunitas seperti di Kuba dan Filipina sulit dilaksanakan di Indonesia, mengingat jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa menjadi kendala utama selain posisi geografis, keragaman sosial, dan pengetahuan administratif masyarakat yang masih belum merata.

Poinnya: meskipun Indonesia telah memiliki BNPB—dengan pelbagai persoalan yang ada utamanya menyangkut masalah birokrasi—meningkatkan status kelembagaan menjadi lembaga kementerian adalah sesuatu yang sangat mendesak.

Alasannya, peningkatan status BNPB menjadi kementerian memungkinkan pengambilan keputusan dan mobilisasi sumber daya yang jauh lebih cepat, tanpa perlu melewati birokrasi yang berlapis-lapis.

Implikasi positif lain—bila kementerian bencana dibentuk di Indonesia—berkaitan dengan independensi kelembagaan dan pos anggaran lebih besar yang bisa digunakan; tidak hanya untuk urusan respons darurat, tetapi juga untuk proyeksi jangka panjang dalam mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.

Artinya, pembentukan kementerian siaga bencana merupakan sesuatu yang penting dilaksanakan di Indonesia, dalam memastikan bahwa segala risiko bencana harus terintegrasi dari aspek sosial, ekonomi hingga aspek pembangunan. Jika kementerian siaga bencana terbentuk, ke depan pemerintahan dan masyarakat lebih tangguh yang siap menghadapi tantangan bencana di masa depan dapat diciptakan.

Media files:
uvilfc8zsqddf5ctazej.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar