Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR dengan Mensesneg dan Menpan RB membahas Revisi Undang-undang (RUU) BUMN, Jumat (26/9/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada pekan depan, Kamis (2/10).
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, mengatakan 8 fraksi menyetujui substansi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam pembahasan tingkat satu Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR hari ini, Jumat (26/9).
Raker dilaksanakan bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Menteri PAN RB Rini Widyantini.
"Kami meminta persetujuan kepada Bapak-Ibu anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan keempat Atas Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat 2 pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Anggia.
Seluruh anggota Komisi VI DPR saat Raker tersebut menjawab setuju secara serentak atas pertanyaan Anggia terkait kelanjutan pembahasan RUU BUMN di Sidang Paripurna.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengatakan RUU BUMN telah dibahas sejak 23 September 2025 hingga 26 September 2025, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar, akademisi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga sinkronisasi dengan tim perumusan dan tim sinkronisasi.
"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini," ungkap Andre.
Andre menjelaskan setidaknya terdapat 11 pokok utama yang tertuang dalam RUU BUMN. Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN. Kemudian, menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
Pokok ketiga yaitu pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna BUMN dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden. Kemudian, larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-2025.
Kelima, menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Pokok keenam yaitu kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan Manajerial di BUMN.
Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Pokok kedelapan yakni mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
Kemudian yang kesembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan. Sepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Sebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar