Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dijumpai di Monas, Jakpus, Sabtu (5/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta buka suara terkait ramainya video petugas Satpol PP yang menginspeksi kegiatan Perpustakaan Jalanan di kawasan Taman Literasi Christina Martha Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, tidak ada pengusiran atau pembubaran terhadap kegiatan tersebut.
"Oh ya, kalau di atas trotoar kan memang mengganggu ya, pengguna jalan, jadi ada hak yang ini gitu kan, kita sih memberikan pemahaman, makanya kan tidak ada tindakan apa-apa kan, kita cuma memberikan penjelasan," kata Satriadi saat dihubungi kumparan, Sabtu (19/7).
Perpustakaan Jalanan dengan akun media sosial @perpusjalanan.jkt diketahui rutin membuka lapak baca di ruang terbuka, termasuk di sekitar Taman Literasi.
Namun, menurut Satriadi, penggunaan fasilitas umum seperti trotoar tetap perlu mengacu pada aturan ketertiban umum.
"Nah, kalau itu kan kita sebenarnya sudah ada perpustakaan di dalam ya, di Taman Literasinya. Atau nanti coba koordinasi dengan Dinas Perpustakaan, karena dalam aturan itu harus ada izin, biar kita tempatkan yang tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain," jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Perpustakaan Jalanan dinilai sebagai niat baik, namun tetap harus difasilitasi secara tepat agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.
"Karena kalau di atas trotoar kan ya mengganggu, maksudnya ada kerumunan gitu kan, dan dalam aturan Perdanya memang harus ada izin dari Dinas Perpustakaan, agar niat baiknya bisa kita fasilitasi gitu," ujar Satriadi.
"Dan anggota kan humanis banget, kalau dilihat dari viral kan enggak, enggak ada kekerasan," sambungnya.
Menurut Satriadi, kegiatan komunitas tersebut dapat dikategorikan sebagai Perpustakaan Masyarakat karena diselenggarakan oleh masyarakat.
Sarankan Perpus Jalanan Daftarkan Diri
Ia menyarankan agar komunitas tersebut mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Umum.
"Perpustakaan Jalanan Jakarta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai Pergub Pasal 7," tuturnya.
Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa Perpustakaan Masyarakat dibentuk oleh komunitas, perorangan, atau lembaga, dan wajib melaporkan keberadaannya ke dinas yang menangani urusan perpustakaan.
Pasal 26 mewajibkan pengelola mendaftarkan Perpustakaan Masyarakat ke unit pelaksana di wilayah masing-masing, dan pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika telah berizin, Satpol PP dapat mengarahkan agar kegiatan membaca tetap berlangsung namun di lokasi yang sesuai.
"Maksud saya gitu kan jadi lebih tertib. Kalau ada izin kan nanti ada arahan yang lebih manusiawi, tidak baca di jalan, tapi lebih baca di taman kan, makanya taman itu aktif, jadinya di dalam taman itu," jelas Satriadi.
Satriadi juga menekankan bahwa petugas hanya bersifat mengimbau, bukan melakukan pembubaran secara paksa.
"Waktu itu kan anggota kan mengimbau, jadi tidak ada aksi sampai penggusuran atau apa nggak ada. Itu sih niatnya baik, kita bantu diakomodir lah, niat baik gitu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar