Layanan Worldcoin dan WorldID tengah menjadi sorotan publik di Indonesia, setelah seorang warga Bekasi mengaku menerima bayaran Rp 800 ribu untuk pemindaian data irisnya. Kejadian itu memicu kekhawatiran soal penyalahgunaan data pribadi. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin operasional kedua layanan tersebut, karena entitas yang menaunginya, PT Terang Bulan Abadi, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan langkah pembekuan dilakukan sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat. Ia menyebut lebih dari 500 ribu data retina telah dikumpulkan oleh pihak WorldID dan Tools for Humanity, pengelola utama aplikasi tersebut. Meski berpotensi membantu dalam bidang identifikasi digital, ahli keamanan siber Alfons Tanujaya menyebut pengelolaan data harus transparan, diaudit independen, dan memenuhi standar keamanan agar tidak membahayakan pengguna. Komdigi sendiri berkomitmen untuk terus menegakkan regulasi perlindungan data pribadi. 📸: Dok. kumparan/Thomas Bosco, Komdigi. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#worldcoin#news#videonews#komdigi#kasus#kasusworldcoin#kriminal#infosukabumi#aplikasi#info#infoterkini#berita#beritaterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Sebelum resmi diluncurkan pada Juli 2023, Worldcoin ternyata sudah melakukan eksperimen di sejumlah desa di Sukabumi, Jawa Barat, termasuk di Desa Gunungguruh. Aplikasi ini jadi sorotan karena menawarkan imbalan uang ratusan ribu rupiah kepada warga yang bersedia memindai iris mata mereka. Dua warga Kampung Kutamaneh, N dan P, mengaku ikut pemindaian iris sejak 2021 setelah dijanjikan uang digital yang bisa dicairkan lewat aplikasi. Awalnya sempat ragu, namun mereka akhirnya ikut mencairkan dana setelah melihat warga lain menerima hingga Rp 700 ribu. N dan P sendiri telah menerima masing-masing Rp 250 ribu. #focus#worldcoin#news#svl#sukabumi#kasus#kasusworldcoin#kriminal#infosukabumi#aplikasi#info#infoterkini#berita#beritaterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar