Search This Blog

Apa Status Ridwan Kamil di KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Apa Status Ridwan Kamil di KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB?
Mar 12th 2025, 13:02, by Abid Raihan, kumparanNEWS

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau penanganan COVID-19 di kantornya.  Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau penanganan COVID-19 di kantornya. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap status mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam penyidikan kasus itu, rumah Ridwan Kamil sempat digeledah penyidik.

"(Statusnya) Saksi. Iya (saksi)," ujar Setyo di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (12/3).

Adapun KPK menggeledah rumah RK di Bandung, Jawa Barat pada Senin (10/3) lalu. Setyo menjelaskan ada beberapa dokumen dan barang yang disita.

"Pastinya kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang itu ada prosesnya. Sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," ucap Setyo.

"Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang sekarang ditangani," sambungnya.

Terkait penggeledahan, RK mengaku kooperatif dan akan mendukung KPK dalam kasus tersebut. Sementara pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan KPK tersebut.

Dalam kasus Bank BJB ini, KPK telah menjerat 5 orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari dua unsur, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta. Meski begitu, identitasnya belum diungkap ke publik.

Menurut Setyo, diduga kasus ini bermodus penggelembungan harga iklan melalui agensi. Lalu, hasilnya di-kick back ke pihak Bank BJB.

KPK belum menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus ini. Menurut jubir KPK, penjelasan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Media files:
yxycl0unz3jevh6t9fy7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar