Search This Blog

Ahli Hukum Tata Negara Bicara Pentingnya 4 Menteri Jadi Saksi Sengketa Pilpres

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ahli Hukum Tata Negara Bicara Pentingnya 4 Menteri Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Mar 30th 2024, 11:52, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ketua MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang sengketa Pilpres, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang sengketa Pilpres, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres.

Pihak Pemohon Satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; dan Pemohon Dua, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta agar empat menteri dihadirkan sebagai saksi.

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Uceng, menilai empat menteri tersebut mesti dipanggil untuk hadir.

"Jika bagian dari dalil dan butuh pembuktian untuk itu, saya kira harusnya dipanggil," ujar Uceng saat dihubungi, Sabtu (30/3).

Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri menilai, kehadiran empat menteri tersebut sangat penting untuk upaya klarifikasi.

"Ya saya pikir sangat penting untuk mengklarifikasi argumentasi dan dalil-dalil hukum yang mengemuka dalam persidangan terutama soal politik gentong babi," kata Feri saat ditemui usai acara diskusi di ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).

"Ada pemahaman bahwa bansos boleh, ya memang boleh, tapi yang tidak boleh adalah mempolitisasi bansos untuk kepentingan elektabilitas. Dan itu yang menjadi indikasi bahwa pemilu ini berlangsung secara curang," katanya.

Empat menteri itu:

  1. Menteri Keuangan, Sri Mulyani;

  2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini;

  3. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan

  4. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Senin (1/4) mendatang. Di sidang berikutnya, akan ada pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Satu.

Media files:
01ht21mjbkwfecw0p447e885ka.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar